MURATARA | DETAKNEWS – Pengelaran Pemilihan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di TPS I Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Diketahui PSU berdasar rekomendasi dari Bawaslu Muratara yang dilaksanakan di Balai Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu pada hari Kamis (22/2/2024).
PSU yang merupakan adalah bukti ada kecurangan yang telah diketahui dan di laporkan ini ditinjau langsung oleh Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Kabupaten serta komisioner KPU Muratara.

Ketua PPS Desa Lubuk Kemang Neni mengatakan PSU ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Muratara, yang dilaporkan bahwa pada Pemilu tanggal 14/02/2024 kemaren dilaporkan ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali.
Sekali lagi Neni katakan bahwa PSU dilaksanakan atas dasar rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Muratara. Kata Neni
Dikatakannya masyarakat yang tercatat sebagai pemilih antusias mengikuti PSU ini. Bahkan warga yang tercatat sebagai pemilih silih berganti datang ke TPS untuk mencoblos.
“PSU ini dilaksanakan lantaran ada pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali atau pencoblosan ganda,”bebernya.
Dijelaskanya bahwa sampai pukul 12.30 wib ada 166 dari 210 pemilih tetap yang melakukan pencoblosan.
Sementara itu Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel), A Nafi mengatakan kami hari ini sengaja melaksanakan monitoring dan supervisi pelaksanaan PSU. Dengan maksud untuk memastikan TPS I di Desa Lubuk Kemang ini berlangsung sesuai dengan peraturan KPU tentang PSU.
“Kami hari ini sengaja melaksanakan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemungutan suara ulang, bersama tim dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan,secara langsung turun ke TPS berdasarkan temuan dari Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara,” Ujar Nafi (RVN)