Senin, 17 November 2025

MENU

Divonis berbeda, Kasus BUMD PT. Mura Sempurna JPU-Penasihat Hukum diberi Hak Pikir-pikir.

PALEMBANG | DETAKNEWS – Pada hari Rabu (06/03/2024) Majelis Hakim Tipikor Pada PN Palembang yang diketuai oleh Edi Terial, S.H. MH memvonis hukuman penjara masing- masing Terdakwa diantaranya Terdakwa Ismun Yahya selama 4 tahun penjara, Terdakwa Daryadi selama 6 tahun 6 bulan penjara, dan Terdakwa H. Andriyanto selama 1 tahun 6 bulan penjara, terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair JPU melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3), UU No. 31 tahun 1999 Jo perubahan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasihat Hukum (PH) diberi hak untuk mengajukan Banding, pikir pikir maupun menerima putusan A

Majelis Hakim PN Palembang dalam menjatuhkan vonis lebih ringan dengan tuntutan dari JPU sebelumnya, Usai persidangan saat dihubungi Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa H. Andriyanto yakni Ilham Patahillah, S.H. M.H.,C.Me mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil oleh hakim, Karena itu untuk sementara ini belum bersikap atau masih pikir-pikir karena masih ada waktu untuk menyatakan banding atau tidaknya. Ujar Ilham sapaannya.

Namun Ilham menyampaikan akan mempelajari pada pertimbangan putusan yang akan kami hubungan fakta persidangan selama ini, menurutnya tidak adil karena ada pihak pihak lain yang berkompenten diduga menikmati dan ikut bertanggungjawab. Saat ditanya siapa saja pihak-pihak tersebut.

” Sesuai fakta persidangan selama pembuktian akan kami pelajari secara hukumnya dengan tim penasihat hukum dan klien, yang pastinya tetap akan kami laporkan dan minta pertanggungjawaban hukum yang sama sesuai konsep negara hukum yang berkeadilan “. Tegas Ilham sambil mengakhiri ucapanya. (OTIE)

Terpopuler

BSB Cabang Muara Rupit Gelar Penarikan Hadiah Tabungan Pesirah Tahun 2024
05 Mar

BSB Cabang Muara Rupit Gelar Penarikan Hadiah Tabungan Pesirah Tahun 2024

MURATARA | DETAKNEWS - Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Muara Rupit mengadakan Penyaringan Hadiah Undian Grand Prize Tabungan Pesirah. Tabungan

Pengurus LPTQ Muratara Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Syiar Al-Qur’an
06 Nov

Pengurus LPTQ Muratara Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Syiar Al-Qur’an

MURATARA – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara secara resmi mengukuhkan dan melantik pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Musi

Pemkab Muratara Salurkan Intensif Marbot dan Guru Ngaji
04 Jul

Pemkab Muratara Salurkan Intensif Marbot dan Guru Ngaji

MURATARA | DETAKNEWS - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara ) Melalui Bagian Kesejahteraan rakyat Kesra menyalurkan penghasilan tambahan bagi

Disperindagkop Monitoring Ketersediaan Pangan dan HET Sembako di Kantor pos muara Rupit.
06 Mar

Disperindagkop Monitoring Ketersediaan Pangan dan HET Sembako di Kantor pos muara Rupit.

MURATARA | DETAKNEWS - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Musi Rawas Utara terus melakukan monitoring rutin ketersediaan gas

HDS-HJW Resmi Kukuhkan Tim KBM Kecamatan Rawas Ulu
07 Aug

HDS-HJW Resmi Kukuhkan Tim KBM Kecamatan Rawas Ulu

MURATARA | DETAKNEWS - Pengukuhan Kelompok Bestie Muratara (KBM) Kecamatan Rawas Ulu, dalam rangka memenangkan calon Bupati dan Wakil Bupati

Tinjau Proyek Strategis, Gubernur Sumsel Resmikan Penarikan Kabel Perdana Gardu Induk PLN Muratara
23 Jun

Tinjau Proyek Strategis, Gubernur Sumsel Resmikan Penarikan Kabel Perdana Gardu Induk PLN Muratara

MURATARA | DETAKNEWS — Usai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka HUT ke-12 Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Gubernur

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2025 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site