Minggu, 25 Januari 2026

MENU

Divonis berbeda, Kasus BUMD PT. Mura Sempurna JPU-Penasihat Hukum diberi Hak Pikir-pikir.

PALEMBANG | DETAKNEWS – Pada hari Rabu (06/03/2024) Majelis Hakim Tipikor Pada PN Palembang yang diketuai oleh Edi Terial, S.H. MH memvonis hukuman penjara masing- masing Terdakwa diantaranya Terdakwa Ismun Yahya selama 4 tahun penjara, Terdakwa Daryadi selama 6 tahun 6 bulan penjara, dan Terdakwa H. Andriyanto selama 1 tahun 6 bulan penjara, terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair JPU melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3), UU No. 31 tahun 1999 Jo perubahan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasihat Hukum (PH) diberi hak untuk mengajukan Banding, pikir pikir maupun menerima putusan A

Majelis Hakim PN Palembang dalam menjatuhkan vonis lebih ringan dengan tuntutan dari JPU sebelumnya, Usai persidangan saat dihubungi Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa H. Andriyanto yakni Ilham Patahillah, S.H. M.H.,C.Me mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil oleh hakim, Karena itu untuk sementara ini belum bersikap atau masih pikir-pikir karena masih ada waktu untuk menyatakan banding atau tidaknya. Ujar Ilham sapaannya.

Namun Ilham menyampaikan akan mempelajari pada pertimbangan putusan yang akan kami hubungan fakta persidangan selama ini, menurutnya tidak adil karena ada pihak pihak lain yang berkompenten diduga menikmati dan ikut bertanggungjawab. Saat ditanya siapa saja pihak-pihak tersebut.

” Sesuai fakta persidangan selama pembuktian akan kami pelajari secara hukumnya dengan tim penasihat hukum dan klien, yang pastinya tetap akan kami laporkan dan minta pertanggungjawaban hukum yang sama sesuai konsep negara hukum yang berkeadilan “. Tegas Ilham sambil mengakhiri ucapanya. (OTIE)

Terpopuler

HUT Bank Sumsel Babel ke 67 di Cabang Muara Rupit
06 Nov

HUT Bank Sumsel Babel ke 67 di Cabang Muara Rupit

MURATARA | DETAKNEWS - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bank Sumsel Babel ke 67 tahun pada Rabu (6/11/2024). Bank Sumsel

Pasti Produk Layak Jual Dinkes Muratara Lakukan Pengawasan di Gudang Barang Alfamart dan Indomaret
16 Dec

Pasti Produk Layak Jual Dinkes Muratara Lakukan Pengawasan di Gudang Barang Alfamart dan Indomaret

MURATARA | DETAKNews - Dinas kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui bidang Yankes dan SDK bersama BPOM melakukan pengawasan

Manajer dan Karyawan Bantah Kabar Sejumlah Pegawai TPI 2 Labuan Mengundurkan Diri
06 Jan

Manajer dan Karyawan Bantah Kabar Sejumlah Pegawai TPI 2 Labuan Mengundurkan Diri

Karyawan TPI 2 Labuan saat memberikan klarifikasi bahwa gaji selalu diterima dan tidak ada pegawai yang mengundurkan diri. (Foto: Istimewa).

DPRD Muratara Gelar Paripurna Bahas Raperda RPJMD 2025-2029
29 Jul

DPRD Muratara Gelar Paripurna Bahas Raperda RPJMD 2025-2029

MURTARA | DETAKNEWS – DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara mengadakan Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka

Bank Sumsel Babel Cabang Muara Rupit Hadiri Pelantikan CPNS dan PPPK Muratara, Tawarkan Fasilitas Kredit ASN dengan Suku Bunga Terjangkau
03 Jun

Bank Sumsel Babel Cabang Muara Rupit Hadiri Pelantikan CPNS dan PPPK Muratara, Tawarkan Fasilitas Kredit ASN dengan Suku Bunga Terjangkau

MURATARA  | DETAKNEWS — Dalam rangka mendukung program pemerintah daerah serta memberikan solusi finansial bagi aparatur sipil negara yang baru

Muratara dengan Kualitas Tinggi Raih Pelayanan Publik Terbaik Ke 6 di Sumsel
29 Jan

Muratara dengan Kualitas Tinggi Raih Pelayanan Publik Terbaik Ke 6 di Sumsel

MURATARA | DETAKNEWS - Kembali lagi di Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menerima penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site