Sabtu, 19 April 2025

MENU

Boleh Berpuasa Belum Mandi Wajib karena Junub, ini Penjelasannya

MURATARA | DETAKNEWS – Melakukan hubungan badan di teruskan mandi wajib adalah salah satu cara untuk menghilangkan hadas besar setelah orang dalam keadaan junub,lalu bagaimana hukum berpuasa bagi orang yang belum mandi wajib? Apakah puasanya tetap sah atau malah batal?

Dikutip dari website kemenag.go.id, orang dalam keadaan junub berarti mengalami satu dari dua keadaan berikut. Pertama, mengeluarkan air mani baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Kedua, melakukan jimak dengan istri, baik itu keluar mani ataupun tidak.

Bulan suci Ramadan, banyak umat islam yang mempertanyakan perkara ini. Apakah masih sah melanjutkan puasa apabila belum mandi wajib? Berikut penjelasanya di bawah ini.

“Puasa berarti menahan diri dari makanan, minuman, serta semua hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah melakukan hubungan suami istri di siang hari, namun hal tersebut tidak dilarang apabila dilakukan setelah berbuka puasa”.

Sebagaimana yang tertuang dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 187:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.

Selanjutnya bagaimana jika suami istri yang telah selesai berhubungan intim namun lupa untuk mandi wajib hingga besok paginya? Apakah puasanya tidak sah atau batal?

Dikutip dari NU Online, menurut kitab Mausu’ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab, orang yang berpuasa namun belum mandi wajib maka puasanya boleh atau sah. Sebab berhadas besar bukan merupakan salah satu syarat puasa dan tidak membatalkan puasa.

Hal ini sesuai dengan hadis berikut.

يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ

Artinya: Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki subuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata :” Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa (Hadits Riwayat Bukhari 4/153).

Tetapi perlu dicatat, walaupun puasa tetap sah dalam keadaan mandi wajib, bukan berarti puasa menjadi ibadah yang tidak mengutamakan kesucian. Karena orang yang akan berpuasa harus melaksanakan salat Subuh, jadi tidak mungkin orang itu tidak mandi wajib sebelum Subuh.

Itulah penjelasan mengenai hukum berpuasa tapi belum mandi wajib. Semoga dapat menjawab pertanyaan detikers sekalian.

Artikel ini ditulis Rini Susila, S. Pd. I., Gr. (Guru Mapel Agama Sungai Jernih).

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2025 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site