Kamis, 23 Januari 2025

MENU

PT. AWS “Diduga Menipulasi Absen Gaji Mantan Pekerja

MURATARA | DETAKNEWS– PT Anindhita Wira Satya (AWS) yang bergerak di bidang Jasa Pengawasan & Pengaman, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan absen gaji, terhadap Agung Pranata mantan pekerja di PT. AWS di PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL) grup Sipef

Diketahui dari hasil laporan di lapangan pada senin 22 April 2024 , Agung Pratama mantan pekerja di PT.AWS menjelaskan kepada Media  detaknews.net  . ” Bahwasanya perjanjian Bersama yang diajukan oleh pihak PT. AWS tidak sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku”.

Dimana point-point tersebut ditawarkan dari pihak PT. AWS hanya mengacu pada PP No 35 Tahun 2021, sedangkan yang mestinya dibayarkan sesuai dengan point-point sebagai berikut: Sisa kontrak 4 bulan harusnya dibayarkan sesuai dengan:  Perjanjian Bersama (PKWT) pada pasal 6 point Pasal 62, pada undang-undang No 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan.

Seperti Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Selama 5 Bulan tidak bayar Kata Agung Pranata Exs pekerja di PT.AWS. Ujar Agung Senin (22/4).

Agung Pranata melanjutkan ini namanya sudah menipulasi dokumen tentang absen gaji oleh pihak PT.AWS, dan dari hasil, saya melapor ke pihak Disnakertrans kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kejangalan tersebut sudah terlihat ,contoh halnya ,absen  gaji tanda tangan saya di menipulasi oleh oknum pimpinan PT.AWS.

“ Saya pribadi sangat kecewa atas hasil perundingan yang di Fasilitasi oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Muratara, tanpa memberikan fasilitas bertemu pada pihak PT. AWS ,namun pihak PT. AWS enggan bertemu saya “Tegas Agung Pranata.

Harapan saya sebagai mantan pekerja adanya masalah ini agar, pihak perusahan PT.AWS melakukan pembayaran kerugian kurang lebih berjumlah 20 Juta yang belum di lunasi oleh saya.

“Sementara Bambang selaku Administratif keuangan di PT.AWS saat di konfirmasi melalui Pesan Whatsapp pada senin 22 April 2024, membantah mengenai kejangalan pihak perusahaan PT.AWS ,intinya klaim oleh mantan  pekerja atas nama saudara Agung Pranata tentang pemalsuan tanda tangan gaji, tidak benar adannya.

Perlu di pahami masalah ini sudah kita serahkan ke Disnakertras muratara ,agar memberikan penjelasan dalam hal penyelesaian yang terhadap saudara Agung Pranata” Ujar Bambang melalui pesan WhatApp. (RVN)

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2025 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site