MURATARA | DETAKNEWS -Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Bidang Pemadam Kebakaran,dalam melaksanakan sistim Pencegahan Kebakaran Hutan.
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di Aula Siti Rahma RM Sederhana Mandang Kelurahan Muara Rupi pada hari Kamis (13/06/2024)
Sosialisasi pencegahan Bahaya Kebakaran Kabupaten dan Kota tahun 2024 itu Dengan para peserta Masyarakat yang Berasal dari 7 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Muratara.
Selain itu Sosialisasi dibuka langsung oleh Kasat Pol PP kabupaten Muratara Sumedi
hadir juga Sekretaris Pol PP, Kabid Damkar dan Para Anggota Damkar.
dengan Menghadirkan Nara Sumber yang Berasal dari Unsur Polres Muratara Hedri kartadinata, BPBD Muratara dan Damkar Provinsi.
Saat Membuka Acara sosialisasi Pencegahan Kebakaran Kabupaten dan Kota tahun 2024 kasat Pol PP Menyampaikan. “Bahwa Penting nya Masyarakat Mengetahui dan Memahami tentang Ancaman Bahaya Kebakaran, karena Hala ini selain dari menimbulkan kerugian buat orang lain juga akan menimbulkan masalah untuk diri kita sendiri” .
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 45 tahun 2024 Tentang Larangan Perusakan Hutan yang di akibat oleh Manusia.”ungkap Kasat.
Sedangkan dari unsur Polres Muratara menyampaikan bagi masyarakat baik perorangan maupun kelompok yang sengaja membakar hutan sehingga menyebabkan Kerugian maka itu adalah melanggar Undang undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf,d, dengan ancaman 15 tahun Penjara dan masih banyak lagi Peraturan peraturan yang lain Berkaitan dengan perlindungan Hutan.
Dilanjut dengan Nara sumber yang Berasal dari Damkar Provunsi Sumatera Selatan, tata cara bagaimana Mencegah Serta Mengendalikan Kebakaran.
Ditempat yang Sama Kepala Bidang Kebakaran (Kabid Damkar) Sat Pol PP Muratara, Armen saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Bahwa Luas lahan Pertanian dan Perkebunan di Kabupaten Muratara, yang struktur tanahnya bergambut tentunya nenyebabkan potensi api untuk membesar lebih tinggi persentasenya ketimbang lahan yang struktur tanahnya tidak gambut,” Ujar Armen.
“Kita ingin hasil dari sosialisasi ini disampaikan dengan masyarakat secara luas agar tidak membakar hutan sembarangan, marilah Kita sama sama menjaga bahwa hutan adalah sumber kehidupan kita dan juga hutan yang ada di Indonesia apa lagi yang membentang disrpanjang kaki bukit barisan adalah paru paru Asia”.
Itu artinya hutan mampu menyerap dan Menghasilkan oksigen untuk tata laksana kehidupan banyak orang di dunia, “Tutupnya dengan Tegas.(Azar)