LUBUK LINGGAU | DETAKNEWS .Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi proses Pemilu, pastinya membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktifitas pengawasan. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan setiap tahapannya.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawalan suara tidak sekadar datang dan memilih, tetapi juga melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu.
Kegiatan ini digelar pada tanggal 17-19 Juli 2024 bertempat di Hotel Smart Kota Lubuk Linggau yang mengikut sertakan kan Pihak Polres Musi Rawas Utara, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Ketua PWI Muratara, Kejakasaan Negeri Lubuk Linggau, Dandolim 0406, STIT Al Mathiriya, PSHT Muratara, GPII Muratara, ICMI Muratara, GMNI Muratara, Pemuda Muhamadiyah Muratara, Kahmi Muratara, GP Ansor Muratara, IWO Muratara, dan NU Muratara dan seluruh Panwascam di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pemilu bukanlah sekadar ajang seremonial politik belaka yang menafikan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat menjadi subyek dalam proses Pemilu.
Pengawasan partisipatif yang dilakukan untuk memujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan pembangunan demokrasi. Pengawasan juga menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat pemilih. Bagi masyarakat, dengan terlibat dalam pengawasan Pemilu secara langsung, mereka dapat mengikuti dinamika politik yang terjadi, dan secara tidak langsung belajar tentang penyelenggaraan Pemilu dan semua proses yang berlangsung.
Bagi penyelenggara Pemilu, kehadiran pengawasan masyarakat yang massif secara psikologis akan mengawal dan mengingatkan mereka untuk senantiasa berhati-hati, jujur dan adil dalam menyelenggarakan Pemilu. Sejatinya, baik penyelenggara, pengawas, pemantau, peserta Pemilu, dan sejumlah pihak yang terkait dalam Pemilu dapat belajar berperan sesuai latar belakangnya masing-masing.
Partisipasi politik yang merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi.
Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu harus terlebih dulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu kepada masyarakat. Sebelum sampai kepada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, tantangan besar yang juga dihadapi Bawaslu adalah membangun kesadaran politik masyarakat.
Kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimiliki dalam proses demokrasi nyatanya masih rendah. Kerendahan kesadaran tersebut salah satu pemicunya adalah minimnya pengetahuan rakyat mengenai demokrasi, pemilu dan pengawasan pemilu. Di sisi lain, harus diakui bahwa, berdasarkan evaluasi, Bawaslu belum secara maksimal menyediakan informasi tersebut bagi masyarakat. Hasil kerja-kerja pengawasan, penegakan hukum Pemilu dan penanganan sengket yang dijalankan Bawaslu juga belum terdokumentasi dan teriventarisasi secara baik. Bukan hanya media atau wadah penyampaian informasinya saja yang terbatas.
Akses bagi masyarakat untuk mendapat informasi dan pengetahuan tersebut juga sangat terbatas. Oleh Karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara Bawaslu dan masyarakat pemilih. Kelompok masyarakat yang memberikan perhatikan besar terhadap pelaksanaan Pemilu yang berlangsung jujur dan adil berkomunikasi secara intensif dengan Bawaslu. Peningkatan kolaborasi antara Bawaslu dengan kelompok masyarakat sipil inilah yang menjadi kunci peningkatan partisipasi bersama masyarakat.
Pengawalan Pemilu merupakan kewajiban semua pihak. Namun pada tataran implementasinya, kekuatan masyarakat yang tidak terlembaga akan mengalami beberapa kesulitan untuk mengawali langkah tersebut. Ketika masyarakat akan melangkah pada tataran partisipasinya melalui pengawasan, maka dibutuhkan pengetahuan dan keahlian atau keterampilan tentang kepemiluan, jenis-jenis pelanggaran Pemilu, dan bagaimana cara mengawasinya.
Istilah Pengawas Partisipatif itu sendiri dimaksudkan untuk menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu dan masyarakat pada umumnya, bahwa betapa besar dan luasnya gerakan ini. Dengan demikian, diharapkan gerakan ini akan memicu masyarakat agar lebih peduli terhadap Pemilu. Siapapun, terutama mereka yang mempunyai jiwa sosial dan pengabdian kepada masyarakat, negara, dan bangsanya diharapkan mendedikasikan dirinya menjadi relawan, karena pada dasarnya setiap orang mempunyai potensi dan kemampuan.
Kegiatan yang di laksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Hari ini (18/7/2024) Bawaslu menghadirkan Narasumber dari Akademi Pemilu Demokrasi (APD) Khairul Anwar, S.Pi., MH yang memberikan materi Tantangan dan Strategi pengawasan partisipatif pada pemilihan serentak 2024
Selanjut dari Pemateri dari Polres Muratara oleh AIPTU Hendri Ferasat, SH dari Kanit Sospol Sat Intelkam Polres Muratara oleh Kabupaten Muratara memaparkan materi Pengawasan Partisipatif dalam pilkada serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Muratara.
Nopi Pabriansyah,SE sebagai Pemateri dari Kesbangpol Kabupaten Muratara menyampaikan Support dan dukungan Pemerintah Daerah dalam menyukseskan Pilkada tahun 2024.
Selanjut Pemateri yang keempat Elia Susilawati M,Pd dari DKPP RI wilayah Sumatera Selatan dengan mengawal Demokrasi melalui Pengawasan Partisipatif. (AAN)