Musirawas•detaknews.net – Hari ini Rabu (11/9/2024) Pemerintah Desa Suka Karya Kecamatan STL. Ulu Kabupaten Musirawas melaksanakan penyaluran BLD-DD tahun 2024 di ruang Pertemuan Gedung kantor Desa.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada 46 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Hari ini kita akan menyalurkan BLT DD, saya berharap pergunakanlah uang bantuan ini dengan sebaik mungkin,” Demikian disampaikan Kepala Desa, Andi Karya saat menyampaikan sambutan sebelum acara penyerahan bantuan.
Kades Suka Karya salurkan BLT DD (Foto : Fauzan)Dikatakan Andi, kemajuan sebuah Desa tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Oleh karena itu dirinya mengharapkan do’a serta dukungan warga dalam tugasnya dalam upaya pembangunan Desa. Sebab tanpa dukungan dan kerjasama dari masyarakat maka akan sulit mencapai tujuan pembangunan sebagaimana yang diharapkan.
“Saya mohon doa serta dukungan masyarakat membantu saya dalam melaksanakan tugas, karena tanpa dukungan dan kerjasama warga mustahil pembangunan desa bisa berjalan baik,” ucap Andi Karya berpesan ke peserta penerima agar tidak lupa menyelesaikan kewajibannya yaitu membayar pajak.
“Kepada warga Penerima, bagi yang belum, saya harap segeralah membayar pajak,” Pinta Kades.
Proses penyaluran BLT DD berlangsung dengan lancar, tertib,dan aman. Acara dihadiri dan disaksikan oleh Camat STL. Babinsa, babinkamtibmas, BPD, Kasi PMD, Pendamping Desa serta masyarakat Penerima.
Sementara Kapolsek BKL.Ulu melalui Waka, Iptu M.Shole memberikan himbauan terkait kamtibmas di wilayah Binaannya serta menghimbau Warga Untuk tidak Membakar Hutan dan lahan baik pada saat musim kemarau ataupun Musim Penghujan.
Dikatakannya, pihaknya disetiap tempat dan waktu terus Mensosialisasikan kepada warga untuk tidak Membakar Hutan dan lahan pada saat Membuka lahan Perkebunan Serta melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutla.
Oleh karena itu lanjut Waka, ia
mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya penanggulangan karhutla, membangun sinergi dengan masyarakat, kemudian apabila mengetahui kejadian kebakaran agar melaporkan ke bhabinkamtibmas atau ke kantor Kepolisian terdekat.
“Sesuai amanah bapak Kapolri, bagi warga pemilik lahan agar tidak melakukan pembakaran hutan, bila terbukti bisa dikenakan sangsi pidana,” Tegas M. Sholeh singkat.(Fauzan)