Febri : ” Anggota DPR RI Berijin Cuti Ngak untuk Berkampanye Jangan-Jangan Ijin Reses “
MURATARA | DETAKNEWS – Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri dilaporkan melanggar zona Kampanye dan penyalahgunaan pasilitas negara yang diduga digunakan untuk Kampanye terselubung. Senin (25/11/2024) Bertempat Di kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
Dijelaskan pelapor, Ari Anggara, pada hari Senin 18 November 2024, bertempat di lapangan Alun-alun BM II Kecamatan Rawas Ilir, di duga terjadi Kampanye terselubung yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro Anggota DPR RI . bertempatan pada waktu dan tanggal tersebut itu juga di luar zona Kampanye Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri. Hal ini jelas terindikasi melanggar Zona Kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini jelas terindikasi melanggar Zona Kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 BAB VIII terkait Larangan Poin 1 Dalam Kampanye dilarang: huruf (k) melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Di PKPU juga menjelaskan Ketentuan Pasal 53 Ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara/daerah yang terlibat dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas jabatan dalam kampanye, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara, Nah jangan-jangan patut diduga tidak ada ijin Kampanye .
Selanjutnya, pada hari Selasa 19 November 2024, bertempat di Lapangan Kantor Camat Ulu Rawas, diduga terjadi juga kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro Anggota DPR Ri. Dugaan Kegiatan kampanye terselubung ini juga terjadi di lokasi Kantor Camat Ulu Rawas yang menggunakan pasilitas negara.
Terakhir, Ia juga menyampaikan, pada setiap kegiatan senam sehat Fauzi Amro di setiap Kecamatan, diduga menggunakan anggaran CSR BI, itu jelas terindikasi penyalahgunaan penyaluran dana CSR digunakan untuk kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 Firsa dan Efri.
Patut kami pertanyakan terkait ijin cuti Kampanye FA di senam sehat sebab di PKPU 13/2024 juga menjelaskan Ketentuan Pasal 53 Ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara/daerah yang terlibat dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas jabatan dalam kampanye, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara, Nah jangan-jangan patut diduga tidak ada ijin Kampanye. Urai Ari.
Suprianto sebagai Tokoh Paslon 3 Dilaporkan Ke Bawaslu Muratara Langgar Zona Kampanye Berkedok Senam Sehat di Fasilitasi oleh OJK dan Agama di Kabupaten Muratara menjelaskan bahwa ,” Dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN peruntukannya harus digunakan untuk dana sosial dan pengembangan masyarakat. CSR tidak diperkenankan dipakai untuk kampanye. Apalagi setiap Paslon yang maju dalam Pilkada tahun 2024 mungkin ada sponsor dan cost politiknya dari para shareholder atau stakeholder. Ujarnya
Supri menuturkan, jika dana CSR digunakan untuk kampanye maka bisa menggerus dan menurunkan elektabilas Pemerintah Republik Indonesia, Apalagi yang menggunakan dana itu untuk kampanye dilakukan oleh oknum Anggota DPRD RI inisial FA dari partai pegusung Paslon Nomor 3 Firsa – Efri.
Supri juga menegaskan, siapa pun itu jangan sampai menggunakan dana CSR untuk kepentingan politik lantaran ini sangat irasional. Ddana CSR diperuntukan untuk Masyarakat Sehingga dana CSR digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk Kampanye ini Bawaslu harus tindak tegas laporan masyarakat seperti ini. Cetusnya
“Dana CSR bukan untuk dana kampanye tapi untuk sektor Sosial dan usaha ” tegasnya.
Sementara itu Febri Habibi Azhril, SE., SH selaku tokoh pengamat politik dan Advokasi ini sangat Tidak boleh dana CSR untuk kampanye siapapun. Dana CSR hanya untuk kepentingan masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung, jika ada yang menggunakan dana CSR untuk kampanye maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan. Urainya
“Jika ada Paslon atau ada Anggota DPRD RI Sebagai pengusung yang menggunakan dana CSR untuk kampanye harus ada yang menggugat, yang seharusnya menerima dana tersebut. Kedua, publik yang dirugikan dengan penyalahgunaan dana tersebut,” jelasnya.
Febri menilai, adanya Paslon yang memanfaatkan dana CSR yang di sponsori oleh diduga Anggota DPRD RI FA untuk kampanye maka jelas menunjukkan pemahaman yang salah tentang kampanye sekaligus ketidaksadaran pentingnya membangun politik yang bersih. Padahal sejatinya demokrasi adalah langkah untuk menuju politik yang bersih dari money politik, nah persoalanya awak terlebih dari apakah anggota DPRD RI itu memiliki ijin cuti Kampanye sebagai anggota DPR RI Aktif, ini jelas ada sanksi bila tidak berijin , atau jangan-jangan mengunakan ijin Reses tapi Kampanye .
Terkait kampanye di luar jadwal atau zona yang ditetapkan KPU , jelas bila tidak sesuai ada pelanggaran PKPU No 13/2024 pada pasal 57 ayat 1 Bagaian K itu sangat jelas berbunyi “Dalam Kampanye di karang ; melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten Kota, ini harus pihak Bawaslu tindak lanjuti laporan seperti ini. Diahirinya.(A)