DETAKNEWS – Dikutip dari nesiatime.com Himpunan bank milik negara (Himbara) akan mulai menghapus kredit macet UMKM secara bertahap mulai Januari 2025.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, nantinya penghapusan utang UMKM tersebut akan berlangsung dalam dua tahap.
Dijelaskan untuk tahap pertama akan mulai pada Januari 2025, sementara tahap kedua bakal berjalan setelah Bulan Maret.
Lebih lanjut landasan program tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
” Kita akan membagi menjadi dua stagerealisasi terhadap penghapusan piutang ini. Stage pertama akan kita realisasikan di bulan Januari yang nanti kita akan juga laporkan ke pak presiden terkait ini. Lalu stage kedua after Maret,” kata Maman di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).
Maman mengatakan, perkiraan jumlah pengusaha UMKM yang mendapatkan fasilitas penghapusan piutang ini kurang lebih ada 1.097.000.
Kendati demikian, jumlah tersebut masih bisa naik ataupun turun karena sebagian UMKM sulit dilacak.
Selain itu perubahan data KTP juga memengaruhi pendataan.
Lebih lanjut, Maman menyebut implementasi program ini harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh koordinasi.
Ia berjanji akan segera mengumumkan progresnya lagi pada Januari 2025. (*)