Rabu, 23 April 2025

MENU

Kejagung-Kemendes PDT Turun Tangan, Tak Main-main akan Awasi Dana Desa di Seluruh Indonesia

DETAKNEWS – Gebrakan nyata di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menandatangani kerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Kerja sama ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengawaswan dan pengawalan penggunaan dana desa agar tepat sasaran.

Ini bukan main-main agar Anggaran Desa tidak selewengkan oleh pemangku politik Desa .

Tujuan untuk menandai langkah strategis dalam mendukung pembangunan di desa secara transparan dan akuntabel.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani dan Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid.

Kegiatan yang berlangsung di Harris Hotel Cibinong, Bogor itu turut disaksikan langsung oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto.

Reda menjelaskan pentingnya kerja sama ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sejalan dengan misi pemerintah, “Membangun dari Desa”.

Kerja sama ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta meminimalkan potensi penyimpangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari laman resmi Kejagung RI, Jumat (20/12/2024).

Sebagai tindak lanjut, Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan melalui Program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) menjadi landasan penting.

Menurutnya, program ini bertujuan memberikan asistensi kepada aparatur desa dalam mengelola keuangan negara dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

Adapun Reda menyebut pendekatan preventif akan menjadi prioritas Kejagung untuk mendukung pembangunan di desa.

Melalui langkah ini, pihaknya berupaya memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan juga meminimalkan pelanggaran hukum.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran.

Ini mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah kebocoran anggaran dan praktik koruptif.

Ia berharap kerja sama ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata dalam pengawasan di lapangan.

Melalui kerja sama ini, Kejagung dan Kemendes PDT berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pembangunan desa yang lebih baik.

Selain itu juga memastikan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, masyarakat berada di posisi tertinggi dalam pengawasan Dana Desa , serupiahpun ada hak masyarakat untuk mengawasi dan melapor bila ada penyelewengan. (*)

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2025 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site