MURATARA | DETAKNEWS – Rangga Saputra alias Angga bin Lukman Hakim (33) Warga Desa Maur tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Tesi Desmanita bin M Taet (26).
Rangga ditangkap pada Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 12.10 WIB Pelaku di amankan Oleh Kanit PPA bersama anggota Polsek Rupit di back up Tim Opsnal Polres Muratara di kediaman Kadus desa Bingin Rupit, selanjutnya Pelaku di Bawa ke Polres Muratara untuk penyidikan Lebih Lanjut.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH, SIK, melalui plt Kasi Humas Dadian Perkasa mejelaskan kepada pers awal mula pihaknya mendapatkan laporan dari Pelapor soal KDRT ini, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 96 / XII / 2024 / SPKT / Polres Muratara / Polda Sumsel, tanggal 22 Desember 2024.

Dadian menjelaskan KDRT yang dilakukan pelaku Rangga terhadap korban Tesi ini Pada hari minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB di rumah Korban di Desa Maur Lama, korban sedang memasak di dapur kemudian tersangka meminjam uang kepada korban tetapi korban tidak mau memberi uang di karenakan pelaku suka menghabiskan uang dengan bermain Judi Online.
Nah korban marah sambil berkata ” AKU LARAI BAE KALO ROMAN KO, AKU DAK TAN LAGI” mendengar ucapan korban tersebut pelaku langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari kemudian pelaku duduk di ruang tamu akan tetapi korban masih marah kepada pelaku, karena kesal dengan ocehan korban pelaku langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 x di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban. Jelasnya
Setelah korban di tusuk pelaku lari ke rumah saudara Amri yang terletak di desa Bingin Rupit kemudian pelaku dibawah ke rumah Kadus desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri.
Saat ini korban di rujuk ke rumah sakit AR. Bunda Kota Lubuklinggau untuk penanganan lebih lanjut.
Dijelaskan Pihak polisi mengamankan barang bukti :
- 1 (satu) Bilah Pisau tampa gagang masih tertancap di tubuh korban
- (Satu) buah Baju warna merah milik korban
Polisi Tangkap Pelaku :
Rangga yang merupakan residivis 365 ini ditangkap pada Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 12.10 WIB Pelaku di amankan Oleh Kanit PPA bersama anggota Polsek Rupit di back up Tim Opsnal Polres Muratara di kediaman Kadus desa Bingin Rupit, selanjutnya Pelaku di Bawa ke Polres Muratara untuk penyidikan Lebih Lanjut.
Akibat perbuatan Pelaku dapat dikenakan
Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Aan)