Sabtu, 19 April 2025

MENU

Bupati Muratara Sampaikan Materi di Rapat BULD DPR RI Terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa

MURATARA | DETAKNEWS Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) H.Devi Suhartoni melakukan kunjungan kerja dalam rangka menghadiri Rapat dengar Pendapat Umum Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam Rangka Pemantauan Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Tata Kelola Pemerintah Desa Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025.

Dalam kesempatan ini Bupati Muratara juga sebagai Wakil Sekjen Apkasi menjadi Narasumber kegaiatan.

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI telah merangkum hasil pemantauan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tata kelola pemerintahan desa. Alhasil, banyak aspirasi yang harus segera disampaikan kepada pemerintah pusat. Pembahasan hasil pemantauan dimaksud dilakukan dalam Rapat Pleno BULD yang dipimpin langsung oleh Pimpinan BULD, Stefanus B.A.N Liow (Ketua), Marthin Billa (Wakil Ketua), Abdul Hamid (Wakil Ketua), dan Agita Nurfianti (Wakil Ketua), di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (22/01/25).

Banyak aspirasi masyarakat dan daerah yang harus kami tindaklanjuti ke pemerintah pusat seperti kesiapan daerah dalam pemilihan kepala desa dalam mengatur perangkatnya. Namun sampai saat ini belum ada regulasi turunannya, sebagai turunan UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa,” ucap Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow.

Bupati MURATARA  H.Devi Suhartoni (Baju Putih) saat mengikuti Rapat Rapat dengar Pendapat Umum Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Dalam kesempatan ini, H.Devi Suhartoni Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara menyampaikan. ” Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam konteks pemerintahan desa adalah hal yang dinamis dan kompleks. Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa turut melahirkan cara pandang baru dalam tata kelola pemerintahan, khususnya tata kelola pemerintahan desa yang dipandang sebagai bentuk otonomi murni di masyarakat. Desentralisasi kewenangan ke tingkat desa telah memberikan otonomi yang lebih besar namun juga memunculkan sejumlah tantangan dalam tata kelola.

Bupati Muratara juga menyampai isu-isu dan usulan penting diantaranya Sumber Daya Manuasi a (SDM), pengelolaan keuangan Desa, Pengawasan dan akuntabilitas,regulasi dari kebijakan.

1. Sumber Daya Manusia.

  • Secara umum kapasitas Sumber Daya Manusia di Desa mulai dari Kepala desa, perangkat desa, dan lembaga desa dinilai belum memiliki kapasitas yang memadai untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan desa yang baik terutama untuk desa desa diluar pulau Jawa.
  • Kondisi di lapangan setiap pergantian Kepala Desa hasil Pilkades selalu memunculkan masalah baru yaitu pergantian perangkat desa oleh Kepala Desa terpilih, sehingga perangkat yang ada dan memiliki kompetensi dari hasil Pendidikan dan pelatihan digantikan oleh prangkat baru yang belum memahami tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.

Jadi kami usulkan untuk bidang Sumber Daya Manusia 

  • Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan: Melaksanakan Pendidikan pelatihan secara berkala untuk meningkatkan kompetensi kepala desa, perangkat desa, dan lembaga desa lainnya. Pendidikan dan pelatihan bisa mencakup berbagai bidang seperti kepemimpinan, pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, dan teknologi informasi.
  • Program Studi Lanjut yaitu dengan memberikan kesempatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk Melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, terutama dalam bidang pemerintahan dan pembangunan.
  • Penguatan regulasi dan prosedur yang tegas dan mengatur punishment / sanksi bagi Kepala Desa yan melanggar, seperti pemberhentian perangkat desa.
  • Sosialisasi aturan kepada seluruh pemangku kepentingan (calon, panitia, dan masyarakat).
  • Penegakan disiplin terhadap pelanggaran tuan.

2.Pengelolaan Keuangan Desa.

  • Mekanisme penyaluran dana desa selama ini dari RKUN langsung ke RKDes sehingga Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan untuk melakukan verifikasi dan pengawasan dalam pengelolaannya.
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dari APBDes mesuk ke RKDes dan tidak dikembalikan ke RKUN ataupun RKUD sehingga Kinerja Pemerintah Desa belum Optimal dalam pelaksanaan penyerapan, penggunaan, dan pengelolaan Keuangan Desa karena tidak adanya pengawasan dan verifikasi dari pemerintah daerah.
  • Dalam hal terdapat Setor Balik Temuan dari APIP lengsung dilakukan penyetoran ke Rekening Desa (RKDes) dan ditemukan Pemerintah Desa tidak mengganggarkan kembali ke APBDes Perubahan atau APBDes Tahun berikutnya, sehingga terdapat dugaan setor balik temuan tersebut kemudian ditarik kembali oleh Pemerintah Desa tanpa prosedur sesuai ketentuan yang belaku (jeruk makan jeruk).
  • Terdapat perbedaan persepsi mengenai pertanggungjawaban keuangan desa antara Kementerian dan Lembaga terkait, seperti dalam system pengelolaan keuangan desa selama ini menggunakan Siskeudes dan pengawasan pengelolaan keuangan memalui Siswakeudes, kedua apilkasi ini merupakan produk dari BPKP yang sudah berjalan, tetapi berdasarkan hasil workshop bulan Desember 2024 lalu kedua aplikasi ini mulai tahun 2025 diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri dan berdasarkan informasi kami di lapangan masih terdapat banyak kelemahan diantaranya : aplikasi belum sepenuhnya siap dan system keamanan masih sangat lemah sehingga mudah mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak bertangungjawab untuk kepentingan tertentu.

Tentunya pengelolaan keuangan Desa diusulkan

  • Perlu adanya penyelarasan terkait Tata Kelola Keuangan Desa terkait Dana Desa harus melalui Rekening Kas Umum Daerah terlebih dahulu dari RKUN ke RKUD baru ke RKDes sehingga Pemerintah Deerah dapat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Keuangan Desa, dikarenakan saat ini Dana Desa masih ditransfer dari RKUN langsung ke RKDes, sehingga tidak dapat diawasi secara ketat oleh Pemerintah Daerah.
  • Dengan adanya penyelarasan sebagaimana point diatas akan terjadi sinkronisasi antara program pemerintah Pusat, Pemerintah daerah dan Pemerintah desa melalui Musyawarah Desa, karena musyawarah desa masih dianggap sebagai suatu ketentuan tertinggi di Desa dan kerap mengabaikan peraturan yang lebih tinggi sehingga perlu adanya sikronisasi terhadap Musyawarah Desa dan regulasi yang ada.
  • Transfer Dana Desa Kedepannya melaui pengawasan dan verifikasi dari pemerintah daerah, sehingga pengelolaan keuangan desa berjalan selaras yang sesuai dengan ketentuan hukum.

3.pengawasan dan akutabelitas. Berdasarkan

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) “Bupati/Walikota melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa di wilayah Kabupaten/kota” dalam ayat (2) “pengawasan sebagaimana dimeksud ayat (1) dilakukan oleh APIP daerah kabupaten/kota dan camat”.

Kondisi saat ini bahwa Kepala Desa banyak yang tidak tunduk dan patuh kepada Camat atau bahkan Kepala Daerah, karena secara psikologi Kepala Desa merasa dipilih oleh Masyarakat bukan dipilih oleh Camat atau Kepala Daerah, kami sangat setuju dan sependapat untuk menjaga otonomi asli di desa, tetapi pada hal yang lain kami juga menginginkan penyelenggaraan tata Kelola pemerintahan yang baik dan sesuai aturan di daerah, untuk itu perlu adanya sanksi yang tegas dan jelas bagi Kepala Desa yang melanggar aturan dapat dilakukan, tindakan tegas oleh Camat maupun Kepala Daerah sebagai unsur Pembina dan pengawasan, sehingga hirarki pemerintahan dapat berjalan sesuai koridornya.

Jadi perlu usulankan untuk memperkuat Peran camat dalam pengawasan pemerintahan desa dengan regulasi yang jelas dan tegas.

4. Regulasi dan kebijakan.

  • Perlu penyamaan persepsi terkait regulasi mengenai pertanggungjawaban Desa, karena terdapat perbedaan ketentuan pertanggungjawaban Desa oleh masing-masing Lembaga.
  • Perlu edanya regulasi mengenai Tata Naskah Dinas yang khusus untuk Pemerintah Desa (kode surat, momor surat, jenis surat, dil) sehingga Pemerintah Daerah membuat regulasi tersendiri tanpa payung hukum diatasnya dan terdapat perbedaan ditiap daerah.
  • Perlu ada regulasi dari Pusat terkait Pemekaran Dusun sehingga Pemerintah Daerah membuat regulasi tersendiri tanpa payung hukum diatasnya dan terdapat perbedaan ditiap daerah, terutama yang berkaitan dengan persyaratan pemekaran dusun.
  • Terkait Skala Prioritas Penggunaan Dana Desa harus diatur kembali, dikarenakan Pemerintah Pusat hanya melihat Implementasi dari daerah tertentu seperti desa di pulau jawa kemudian dijadikan standar Oleh Pemerintah Pusat. Dikarenakan di pulau Jawa-Bali mungkin bisa diterapkan, namun di luar pulau Jawa sulit untuk diterapkan. Kami menyarankan agar Prioritas Penggunaan Dana Desa ini memang 4 memperhatikan adat/budaya dan kearifan lokal didaerah tersebut.
  • Masih terdapat tumpang tindih kewenangan dan regulasi oleh beberapa Kementerian/Lembaga sehingga terjadi keridakselarasan delam Tata Kelola Pemerintahan Desa. Sepertinya adanya Surat Edaran Kementerian dalam Negeri perihal tindak lanjut masa jabatan Kepala Desa yang tidak memperhatikan kondisi pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pilkades berdasarkan arturan yang berlaku dan hai ini membuat kegaduhan di tingkat Masyarakat desa.

5. Lain-lainya.

  • Perlu adanya haromonisasi dan kejelasan mengenai tugas pokok dan fungsi dari Pendamping Desa dalam pembinaan Pemerintah Desa, dikarenakan kurang selarasnya antara Pendamping Desa dengan Organisasi Pemerintah Daerah yang mengurusi Desa.
  • Perlu adanya aturan bagi Kepala Daerah tentang reward dan punishment bagi Kepala Desa, terutama jika Kepala Desa melanggar ketentuan peraturan perundangan tidak dapat diberhentikan oleh Kepala Daerah, hal ini sangat berpengaruh dalam menjalankan tata Kelola pemerintahan di daerah.
  • Dalam hal penyamaan persepsi dan hormonisasi, Kami mengusulkan diadakan Workshop tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa oleh Kemendagri, Kemendes-PDTT, Gubernur, Bupati/Walikota.

Peran APKASI dalam Meningkatkan Kapasitas Pemerintahan Desa

Untuk menyelenggarakan Bimtek Studi Tiru Pengelolaan Desa Wisata. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam mengelola potenei wsata secara profemonal, berkelanjutan, dan berbasis pemberdayaan Masyarakat serta menumbuhkan desa-desa wisata baru.

Kemudian Apkasi memfasilitasi peringkatan kapasitas SDM daerah dalam bidang pertanian berkelanjutan Apkasi dan Organization for Industrial, Spritual and Cuitural Advancement (OISCA) Jepang, melaksanakan progam pendidikan dan pelatihan sektor pertanian, pertukangan dan peternakan bagi kalangan pemuda dan petani dari beberapa desa di Sukabumi. Program ini untuk membantu progam pemerintah dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM mesyarakat di deerah guna meningkatkan pembangunan sektor pertanian di tanah air.

Diahirinya dalam penyampaian Isu – isu Bupati Muratara H.Devi Suhartoni yang mewakil Apkasi bahwa tata kelola pemerintahan desa sangat kompleks dan saling berkaitan,untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya yang komprehensif, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat desa sendiri. Dipaparkanya. (HABI)

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2025 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site