MURATARA | DETAKNEWS – Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan Perum Bulog untuk membeli gabah kering panen (GKP) dari petani dengan harga Rp 6.500 per kilogram.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap petani lokal di tengah fluktuasi harga pasar yang merugikan.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Muratara, Ade Meiri Siswani menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melihat harga gabah di tingkat petani anjlok dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami tidak ingin petani dirugikan. Dengan harga Rp 6.500 per kilogram, kami memastikan mereka tetap mendapatkan keuntungan yang layak,” ujarnya, Senin 21 April 2025.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya stabilisasi harga dan menjaga ketahanan pangan di wilayah Muratara.
Dinas berharap Bulog dapat segera menindaklanjuti kebijakan ini di lapangan dan menjalin koordinasi intensif dengan kelompok tani serta gabungan kelompok tani (gapoktan).
Selain itu, Dinas Pertanian dan Perikanan akan terus memantau pelaksanaan pembelian gabah ini agar berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, serta memastikan tidak ada praktik tengkulak yang merugikan petani.
Dengan adanya kebijakan ini, petani di Muratara diharapkan dapat lebih sejahtera dan termotivasi untuk meningkatkan produksi pertanian.(Habi)