LUBUKLINGGAU | DETAKNEWS – Sejumlah jurnalis di Kota Lubuklinggau menyuarakan kekecewaan mereka terhadap Sekretariat DPRD yang hingga kini belum merealisasikan pembayaran kerja sama publikasi. Ironisnya, di saat sebagian media telah menerima haknya, sejumlah media lainnya justru masih menunggu kejelasan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam mekanisme pencairan dana. Para jurnalis menilai sistem pembayaran tidak dilakukan secara adil dan minim sosialisasi yang memadai dari pihak terkait.
Salah satu jurnalis, Muhammad Aap, menyampaikan keluhan tersebut pada Senin (26/05/2025). Ia menyebutkan bahwa meski telah mengajukan berkas permohonan pembayaran bersama rekan-rekan media lain, hingga kini belum ada pencairan, sementara media lain sudah menerima pembayaran lebih dahulu.
“Kami mendapat penjelasan dari PPTK, Ibu Desi, bahwa pengajuan kami dianggap melewati batas waktu yang ditetapkan. Maka dari itu, harus menunggu anggaran pergeseran,” ujar Aap.
Menurutnya, sistem pembayaran yang diberlakukan secara individu juga menimbulkan kebingungan. “Kami mengajukan secara kolektif demi efisiensi, tapi justru ditolak. Sampai sekarang, kami belum mendapat penjelasan jelas atas dasar kebijakan tersebut,” tambahnya.
Aap menegaskan bahwa pihaknya mendesak transparansi terkait mekanisme dan regulasi pembayaran dana publikasi. Ia menilai publik berhak mengetahui apakah anggaran digunakan sesuai ketentuan.
“Ini menyangkut dana publik yang berasal dari uang rakyat. Sudah seharusnya dikelola dengan prinsip keadilan dan keterbukaan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Jika tidak transparan, itu bertentangan dengan semangat UU KIP, khususnya Pasal 11,” katanya.
Sebagai bentuk protes, para jurnalis menyatakan siap menggelar aksi damai apabila tidak ada itikad baik dari pihak Sekretariat DPRD untuk memberikan penjelasan dan solusi.
Menanggapi hal ini, Desi selaku PPTK Sekretariat DPRD memberikan keterangan singkat melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan bahwa pengajuan kolektif belum bisa diproses lantaran menunggu anggaran perubahan (ABT).
“Kalau melalui grup belum bisa, kita tunggu anggaran ABT atau pergeseran dulu,” tulisnya.
Desi juga menyebutkan bahwa berkas dari kelompok jurnalis tersebut dianggap masuk di luar tenggat waktu, yakni pada 14 April 2025. Namun, ia tidak merinci batas waktu yang dimaksud. (Fz)