MURTARA | DETAKNEWS — Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diguncang oleh unggahan dua akun Facebook atas nama Aan Fajri dan Deri Ulia yang diduga menyebarkan ujaran bernada kasar, penuh intimidasi, dan mengandung unsur ancaman terhadap seorang jurnalis lokal.
Unggahan yang sarat kekerasan verbal itu menyulut amarah komunitas pers Muratara. Kalangan wartawan mengecam keras tindakan tersebut dan menilainya sebagai bentuk tekanan terhadap profesi jurnalis yang seharusnya dihormati, bukan dihina.
> “Kami tidak bisa tinggal diam. Profesi kami dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan semacam ini adalah bentuk pelecehan serius terhadap jurnalis,” tegas Aan Jumadi, Ketua Ikatan Wartawan Muratara.
Sebagai bentuk respons serius, para jurnalis yang tergabung dalam Organisasi Media Muratara secara resmi melaporkan insiden ini ke Polres Muratara, dengan harapan pihak kepolisian segera memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, insan pers juga mendesak agar pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis Indonesia, khususnya di Muratara, atas unggahan yang dinilai mencoreng integritas dan martabat profesi kewartawanan.(**)


