Rabu, 14 Januari 2026

MENU

Kelola Ribuan Hektare Lahan Plasma Tanpa Legalitas, Koperasi di Muratara Bisa Kena Pidana

MURATARA | DETAKNEWS — Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Musi Rawas Utara menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan legalitas maupun terlibat dalam pembentukan sembilan koperasi yang mengelola lahan plasma seluas 2.937 hektare di wilayah PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) Kecamatan Rupit.

Kepala Disperindagkop Muratara M. Kodri melalui Kabid Koperasi Azhari saat dikonfirmasi media koran, Senin (11/8/2025), menuturkan bahwa hingga saat ini tidak ada permohonan resmi, penerbitan akta pendirian, ataupun pengesahan badan hukum yang keluar dari dinas terkait untuk sembilan koperasi tersebut.

Kami tidak pernah dilibatkan ataupun dimintai pertimbangan. Sesuai aturan, setiap koperasi harus memiliki pengesahan dari Kementerian Koperasi dan melaporkan keberadaannya ke dinas. Tanpa itu, keberadaannya tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Aturan dan Potensi Sanksi

Sesuai ketentuan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (dan revisi RUU Perkoperasian), setiap koperasi wajib memiliki badan hukum yang disahkan Kementerian Koperasi. Pengelolaan usaha, apalagi di sektor perkebunan plasma kelapa sawit, juga harus memenuhi izin usaha dan legalitas dari Dinas Perkebunan terkait.

Koperasi yang beroperasi tanpa badan hukum atau izin resmi dapat dikenakan:

Sanksi administratif: peringatan tertulis, pembatasan/pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran koperasi.

Sanksi pidana: penjara 1–3 tahun dan denda Rp 1–3 miliar bagi pihak yang mengaku atau mengoperasikan koperasi tanpa pengesahan.

Jika pengelolaan lahan terbukti berada di kawasan hutan atau tanpa izin perkebunan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dapat menyita lahan tersebut.

Peringatan untuk Masyarakat

Disperindagkop mengingatkan bahwa pendirian koperasi tanpa prosedur resmi berpotensi merugikan masyarakat. Oleh karena itu, warga di 9 desa penyangga Kecamatan Rupit diminta berhati-hati sebelum bergabung atau bekerja sama dengan koperasi yang belum jelas legalitasnya.

Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan nama koperasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kami mendukung penuh koperasi yang benar-benar sesuai aturan,” pungkas Azhari.  (Habibi)

Terpopuler

Bank Sumsel Babel dan DPMD-P3A Muratara Teken Kesepakatan Pengelolaan Keuangan Desa
20 Aug

Bank Sumsel Babel dan DPMD-P3A Muratara Teken Kesepakatan Pengelolaan Keuangan Desa

MURATARA | DETAKNEWS – Bank Sumsel Babel Cabang Muara Rupit bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A)

Tim Spotmaral Lakukan Survei Lokasi TMMD
03 May

Tim Spotmaral Lakukan Survei Lokasi TMMD

PALEMBANG | DETAKNEWS - Dalam rangka survei lokasi pelaksanaan kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) tim Staf Potensi Maritim Tentara

Paripurna DPRD Muratara Tahun 2024 di Sahkan
02 Sep

Paripurna DPRD Muratara Tahun 2024 di Sahkan

MURATARA | DETAKNEWS - DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

Tiba di Muratara, BTP 846 Ksatria Silampari Siap Bersinergi Bangun Daerah
01 Jul

Tiba di Muratara, BTP 846 Ksatria Silampari Siap Bersinergi Bangun Daerah

MURATARA | DETAKNEWS – Suasana penuh semangat dan kebanggaan menyelimuti Kabupaten Musi Rawas Utara pada Selasa (1/7/2025), saat ratusan personel

Penumpang Kereta Apresiasi PT KAI Berikan Hiburan Seni Melalui Musik Keroncong
02 Dec

Penumpang Kereta Apresiasi PT KAI Berikan Hiburan Seni Melalui Musik Keroncong

Jakarta - Penumpang kereta api meapresiasi PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menghibur pelanggan setia kereta api dengan menyajikan hiburan

Sarasehan Guru Bersama Bupati Muratara Kualitas Pendidikan Akan Terus di Tingkatkan
22 Jul

Sarasehan Guru Bersama Bupati Muratara Kualitas Pendidikan Akan Terus di Tingkatkan

MURATARA | DETAKNEWS - Sarasehan guru bersama Bupati Kabupaten Muratara, H. Devi Suhartoni (HDS) bersama guru dalam wilayah Kecamatan Rupit

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site