MURATARA | DETAKNEWS – Menyikapi pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan manipulasi syarat administratif dalam pengajuan kenaikan pangkat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya memberikan penjelasan resmi. RABU,20/8/2025
Isu tersebut menyeret tiga ASN berinisial SS, SB, dan R. Mereka diduga memperoleh kenaikan pangkat meski masa jabatan yang disyaratkan belum terpenuhi secara penuh. Salah satunya, masa jabatan di eselon tertentu yang seharusnya memiliki rentang waktu tertentu sebelum dapat diajukan kenaikan pangkat.
Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa benar ada catatan kekurangan dalam riwayat jabatan beberapa ASN tersebut.
“Inisial R memang ada kekurangan masa jabatan saat di eselon IV. Namun, sejak tahun 2022 yang bersangkutan kembali menduduki jabatan eselon IV sampai sekarang untuk memenuhi kekurangan itu,” jelasnya.
Sementara untuk dua ASN lainnya, SS dan SB, Lukman menegaskan bahwa harus dilakukan penyesuaian jabatan.
“SS dan SB ketahuan saat proses pengusulan kenaikan pangkat. Ternyata di jabatan eselon IV yang bersangkutan belum terpenuhi masa jabatannya, sehingga harus diturunkan kembali ke eselon IV guna memenuhi kekurangan tersebut,” tegas Lukman.
Ia juga menambahkan, posisi SS dan SB yang sempat menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) saat ini, terjadi karena pada waktu itu proses pengusulan masih dilakukan secara manual. Namun, setelah sistem i-Mut mulai diterapkan, barulah kekurangan tersebut terdeteksi.
“Jadi perlu saya tegaskan, tidak ada manipulasi kepangkatan. Yang ada hanyalah penyesuaian untuk memenuhi syarat riwayat jabatan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Lukman. (Habi)


