Lubuklinggau | DETAKNEWS – Lambannya proses pengungkapan dugaan korupsi dana BOS di SMKN 03 Lubuklinggau oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Beragam pendapat dan sorotan muncul karena kasus ini dinilai terlalu lama ditangani, bahkan menimbulkan kesan bertele-tele.
Kekhawatiran semakin berkembang bahwa perkara tersebut berpotensi “dipeti-eskan” atau sengaja diperlambat. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Penggiat Anti Korupsi (PAK) Akhmad Jamaluddin bersama Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD), selaku pelapor kasus, dalam keterangan di sekretariat PPD, Selasa (09/09/2025).
Jamal menjelaskan, sejak awal proses penanganan kasus ini sudah berjalan lama. Berbagai saksi mulai dari guru, bendahara, ketua jurusan, kepala sekolah, hingga pejabat Dinas Pendidikan Sumsel, termasuk pihak luar sekolah seperti pemilik toko material, bangunan, dan elektronik sudah dimintai keterangan.
Kemarahan Jamal semakin memuncak setelah mendengar rumor bahwa kasus ini dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, langkah tersebut janggal dan tidak sesuai dengan mekanisme penyelidikan sebagaimana diatur dalam PP No.18 Tahun 2016 yang telah direvisi menjadi PP No.72 Tahun 2019. Regulasi tersebut memberikan kewenangan inspektorat untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang diduga melakukan penyimpangan atau korupsi yang belum masuk ranah hukum, bukan perkara yang sudah dalam tahap penyelidikan.
“Dalam kasus SMKN 03 ini, seharusnya aparat penegak hukum hanya meminta inspektorat menghitung potensi kerugian negara, bukan malah mengembalikan perkaranya,” tegas Jamal.
Ia menambahkan, pelimpahan ke APIP hanya sah dilakukan pada tahap awal sebelum kasus masuk ke aparat penegak hukum. Namun bila sudah ditangani APH dan telah lama berjalan, semestinya dilanjutkan, bukan dikembalikan.
Senada, Mulyadi dari PPD menilai kasus dugaan korupsi BOS SMKN 03 ini sebenarnya sudah cukup bukti untuk naik ke tahap penyidikan, bahkan penetapan tersangka. Ia menduga adanya intervensi pihak tertentu, termasuk pejabat berwenang, yang mencoba memperlambat atau bahkan menghentikan kasus ini.
“Kami menduga telah terjadi conflict of interest, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan suap agar kasus ini dipeti-eskan,” ungkap Mulyadi.
Sebagai langkah lanjutan, PAK dan PPD berencana segera bersurat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta untuk meminta pengambilalihan penanganan perkara.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Kejagung dan KPK agar kasus ini segera ditangani secara tuntas dan tidak menjadi misteri di mata publik,” pungkas Mulyadi. (Fzn)


