MURATARA | DETAKNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/9/2025).
Rapat paripurna tersebut menghasilkan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2025 tentang persetujuan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muratara mengenai perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Dalam keputusan itu, DPRD menyetujui beberapa poin penting, di antaranya:
- Menerima dan menyetujui Nota Keuangan serta Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
- Perubahan APBD 2025 mencakup rincian belanja daerah, di antaranya: Belanja sebelum perubahan: Rp1.375.371.639.749. Setelah perubahan, tercatat beberapa penyesuaian pada pos belanja daerah, dengan nilai berkurang hingga Rp28.552.455.210.
- Penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp60 miliar, setelah perubahan mengalami penyesuaian menjadi Rp37,5 miliar lebih.
Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni, dan Wakil Bupati Junius Wahyudi bersama jajaran Forkopimda serta kepala OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Devi Suhartoni menegaskan bahwa perubahan APBD tahun 2025 diarahkan untuk memperkuat pembangunan daerah yang lebih merata dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan APBD ini kita fokuskan pada program prioritas, terutama di bidang pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Kami bersama DPRD berkomitmen agar anggaran benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat Muratara,” ujar Bupati Devi Suhartoni.
Selain itu, DPRD Muratara juga menugaskan Bupati Musi Rawas Utara untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi salah satu poin keputusan DPRD.
DPRD Muratara juga menugaskan Bupati untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan rapat paripurna ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Habibi)


