MURATARA | DETAKNEWE – Persoalan konflik lahan antara masyarakat Muratara dengan PT Agro Muara Rupit (AMR) kembali memanas. Warga yang mengatasnamakan pemilik lahan menyampaikan pernyataan sikap resmi melalui aksi massa pada Rabu (24/9/2025).
Dalam pernyataan tersebut, warga menegaskan bahwa konflik lahan dan persoalan sosial yang melibatkan PT AMR semakin meluas dari hari ke hari tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Mereka menuding PT AMR sebagai pihak yang memberikan kontribusi terbesar terhadap terjadinya konflik dengan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dari hasil temuan masyarakat nibung, diketahui bahwa PT AMR tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) meskipun pernah mengantongi izin lokasi. Karena izin tersebut telah lama habis masa berlakunya, warga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muratara memberikan penjelasan resmi terkait legalitas perusahaan.
Melalui aksi ini, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak BPN Muratara untuk menyatakan secara resmi apakah PT AMR memiliki HGU atau tidak.
2. Meminta pertanggungjawaban hukum kepada PT AMR apabila terbukti tidak memiliki HGU atau melakukan aktivitas ilegal di atas lahan masyarakat.
3. Mendesak BPN untuk menghentikan seluruh proses pengajuan HGU PT AMR sebelum ada penyelesaian konflik lahan serta pengembalian tanah kepada masyarakat.
“Persoalan ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa solusi. Kami meminta pemerintah melalui BPN segera bertindak tegas,” ujar perwakilan warga ‘Abdul Ajiz‘ dalam aksinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Agro Muara Rupit maupun BPN Muratara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat tersebut. Masyarakat juga meminta BPN bersama pihak Kepolisian segera turun ke lapangan untuk menentukan lokasi HGU, tegas Abdul Ajiz selaku perwakilan masyarakat nibung. (Habi)


