Jumat, 27 Februari 2026

MENU

Pasang Ampere kWh Lebih Ketentuan, Ketua Gaven Desak PLN Segera Tanggapi Keluhan Warga Jogoboyo

DETAKNEWS | Lubuk Linggau -Menyikapi munculnya keluhan pelanggan PLN berinsial PA warga kelurahan jogoboyo kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubukinggau Sumatera Selatan atas lambannya penanganan gangguan listrik oleh pihak PLN, maka Muhammad Aap Ketua Geprakan Anti Korupsi (GAVEN) langsung angkat bicara.

Menurut Aab sapaan kesehariannya, keluhan PA berawal dari pemasangan Ampere kWh yang jaringan kabelnya menyambung dari rumah ke rumah yang tanpa sepengetahuannya telah melebihi ketentuan, sehingga berdampak pada gangguan listrik dikediamanannya.

“Memang awalnya PA hanya mengizinkan sambungan dari rumahnya hanya satu rumah, tanpa sepengetahuannya jumlah ampere yang dipasang telah melebihi lima rumah. Informasi lebih kurang ada lima belas rumah,”ujar Aab Kamis (19/09/2025).

Atas permasalahan ini, Aap meminta pihak PLN Cabang lubuk Linggau segara mengatasi masalah ini, jangan sampai ada warga yang dirugikan.

“PLN harus segera menanggapi dengan bijak dan segera turun ke Lapangan, segera atasi masalah ini bukan menyerahkan ke RT. Sebab regulasi tentang penanganan atau pemasangan Ampere meter itu domain PLN,”tegasnya.

Ia mengatakan persoalan warga yang bertanya, dan meminta penjelasan mekanisme pemasangan ampere kWh, petugas PLN harus memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang ada.

“Ini persoalan warga yang bertanya tentang aturan, apa salahnya petugas PLN memberi penjelasan, jangan dibalik, karena itu domain PLN,”ujar Aab, Kamis (18/09/2025).

Lebih lanjut Aab mengatakan Pemasangan ampere atau meteran listrik dari rumah ke rumah secara mandiri sangat dilarang karena harus dilakukan oleh petugas sah PLN dan sesuai dengan standar keselamatan ketenagalistrikan (PUIL) untuk mencegah kecelakaan dan masalah hukum.

“Setiap warga yang ingin berlangganan listrik, warga harus mengajukan permohonan melalui aplikasi PLN Mobile atau kantor PLN setempat,
dan Prosedur yang Harus Diikuti, agar tidak terjadi kekacauan,”ungkapnya.

Bukan itu saja, Proses yang Benar untuk Penyambungan Listrik lanjutnya, terlebih dahulu pelanggan harus mengajukan permohonan penyambungan listrik ke kantor PLN terdekat karena harus disesuaikan titik sambung.

“Itu artinya Pemasangan dan pemindahan meteran listrik harus dilakukan oleh petugas resmi dari PLN, tidak boleh oleh pelanggan atau pihak lain yang tidak punya wewenang. Dan
Memasang meteran listrik tanpa sepengetahuan PLN dapat dikenai sanksi karena termasuk pelanggaran,” tegasnya, termasuk memasang ampere kWh dari rumah ke rumah.

Ketentuan pemasangan Ampere telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, terutama Pasal 53 yang mengatur pidana bagi kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin, dan juga Pasal 25 ayat (1) yang mengharuskan izin untuk kegiatan tersebut.

Demikian Pasal 25 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik harus memperoleh izin terlebih dahulu. Memasang meteran untuk banyak rumah tanpa izin dari PLN termasuk dalam kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin. Dan itu melanggar,”beber dia lagi-lagi menjelaskan.

Oleh karena itu dia menghimbau pihak PLN Cabang Lubuk Linggau, segera turun ke lapangan mengatasi masalah ini. Bila hal ini masih belum ada tindakan, maka pihaknya akan mengambil langkah yakni menyuarakan hak-hak rakyat sesuai amanah konstitusi.

“Kami berharap agar Pihak PLN lebih bijak, pihak PLN harus turun ke lapangan, jangan sampai masyarakat yang dirugikan. Bila tidak, maka kami akan menyuarakan hak-hak rakyat sebagiamana yang tertuang didalam undang-undang,”pungkas Muhammad Aap. (Fz­).

Terpopuler

BKPSDM Muratara Tanggapi Dugaan Manipulasi Kenaikan Pangkat ASN
20 Aug

BKPSDM Muratara Tanggapi Dugaan Manipulasi Kenaikan Pangkat ASN

MURATARA | DETAKNEWS – Menyikapi pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan manipulasi

Kisruh Lahan Warga Terdampak Limbah PT Seleraya Merangin II di Desa Belani, Kasus Berjalan Lebih dari Setahun
09 Jan

Kisruh Lahan Warga Terdampak Limbah PT Seleraya Merangin II di Desa Belani, Kasus Berjalan Lebih dari Setahun

Muratara  | Detak News – Kisruh pencemaran lingkungan yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT Seleraya Merangin II (PT SRMD) di

TP PKK Muratara Mantapkan Arah Kebijakan Program Kerja 2026
08 Jan

TP PKK Muratara Mantapkan Arah Kebijakan Program Kerja 2026

Musi Rawas Utara | Detak News – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)

65 Napi Pemicu Kerusuhan di Lapas Muara Beliti Dipindahkan ke Nusakambangan
10 May

65 Napi Pemicu Kerusuhan di Lapas Muara Beliti Dipindahkan ke Nusakambangan

PALEMBANG  | DETAKNEWS – Sebanyak 65 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, resmi

Polsek Rupit Bina Tiga Pengguna Narkoba, Kini Aktif Membantu dan Jalani Hidup Lebih Baik
12 Jun

Polsek Rupit Bina Tiga Pengguna Narkoba, Kini Aktif Membantu dan Jalani Hidup Lebih Baik

MURTARA|DETAKNEWS — Polsek Rupit kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung rehabilitasi dan pembinaan mantan pengguna narkoba. Tiga orang yang sebelumnya terjerat

Bank Sumsel Babel Resmikan Kantor Cabang Muara Rupit, Layanan Perbankan Makin Dekat untuk Warga Muratara
26 Nov

Bank Sumsel Babel Resmikan Kantor Cabang Muara Rupit, Layanan Perbankan Makin Dekat untuk Warga Muratara

MURATARA | DETAKNEWS — Kabupaten Musi Rawas Utara kembali mencatat sejarah penting dalam peningkatan pelayanan publik. Bank Sumsel Babel (BSB)

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site