Kamis, 12 Maret 2026

MENU

Pelanggan PLN Jogo Boyo Kecewa, Lapor ke PLN Center Soal Pemasangan Ampere Listrik Diduga Tak Sesuai Aturan

DETAKNEWS |Lubuklinggau – Seorang pelanggan listrik di RT 08, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial PA, mengaku kecewa dengan pelayanan oknum petugas PLN Cabang Lubuklinggau. Kekecewaan itu dipicu lantaran pemasangan ampere meter listrik dari rumah ke rumah diduga melebihi ketentuan, sehingga menimbulkan gangguan arus listrik di kediamannya.

PA mengungkapkan, hampir enam bulan terakhir listrik di rumahnya kerap bermasalah. Tegangan lemah membuat mesin air tidak berfungsi normal, sementara beberapa perabot listrik seperti kulkas dan kipas angin juga terganggu.

“Bulan lalu listrik sempat mati total. Setelah diperiksa petugas, ternyata kabel sambungan dari tiang terbakar. Memang diperbaiki, tapi gangguan terus berulang,” ujar PA, Kamis (18/9/2025).

Ia menambahkan, kondisi itu pernah dilaporkan ke ketua RT setempat agar pelanggan memasang kabel langsung dari jaringan induk. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian. Akibatnya, gangguan listrik kembali terjadi.

PA menduga penyebab utama adalah pemasangan ampere dari rumah ke rumah yang tidak sesuai standar. Menurutnya, awalnya hanya satu rumah yang terhubung, namun kini jumlahnya bertambah hingga lebih dari 15 rumah.

“Saya baru tahu setelah kejadian mati lampu kemarin, ternyata banyak rumah yang tersambung. Padahal itu bisa berbahaya, risiko korsleting dan kebakaran tinggi,” jelasnya.

PA mengaku sudah berulang kali menghubungi petugas PLN Lubuklinggau, namun jawaban yang diterimanya mengecewakan. Alih-alih memberikan solusi, petugas justru meminta masalah itu diselesaikan di tingkat RT. Bahkan, PA mengaku mendapat respons kurang menyenangkan.

“Petugas malah bilang, kalau tidak puas, silakan viralkan. Saya merasa itu bukan jawaban yang semestinya,” ungkapnya.

Tidak puas, PA kemudian melapor langsung ke PLN Center melalui nomor resmi 0733123. Dari pusat, barulah ia mendapat penjelasan bahwa pemasangan ampere antar rumah memang bisa dilakukan, tetapi hanya untuk maksimal lima rumah.

“Menurut PLN Center, sambungan lebih dari lima rumah dilarang. Kalau sudah 15 rumah, jelas menyalahi aturan,” tegas PA.

Kasus ini menjadi sorotan warga, mengingat dampaknya bukan hanya merugikan pelanggan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan. PA berharap pihak PLN Cabang Lubuklinggau segera memberikan penjelasan resmi sekaligus menertibkan pemasangan listrik di lingkungan mereka.(Fz)

 

Terpopuler

Antusias, 85 Persen Pemdes di Muratara Ikut Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
15 Oct

Antusias, 85 Persen Pemdes di Muratara Ikut Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

MURATARA | DETAKNEWS – Antusiasme tinggi ditunjukkan oleh para aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Tercatat hampir

Hj Nafisa Wahyudi Bagi- Bagi Takjil di Jalan Wilayah Kelurahan Karang Jaya
14 Mar

Hj Nafisa Wahyudi Bagi- Bagi Takjil di Jalan Wilayah Kelurahan Karang Jaya

MURATARA | DETAKNEWS -Memasuki Puasa ke Empat Belas bulan Suci Ramadhan, istri Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Hj. Nafisa Wahyudi,

HUT RI ke-80, 205 Warga Binaan Terima Remisi, Wabup Muratara: Jadikan Motivasi untuk Kembali ke Masyarakat
17 Aug

HUT RI ke-80, 205 Warga Binaan Terima Remisi, Wabup Muratara: Jadikan Motivasi untuk Kembali ke Masyarakat

MURATARA|DETAKNEWS – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lapas Kelas III Surulangun Rawas memberikan remisi kepada

Warga Desa Sungai Jernih Diciduk Polisi Usai Modus Kenalan Online Berujung Penggelapan
14 Feb

Warga Desa Sungai Jernih Diciduk Polisi Usai Modus Kenalan Online Berujung Penggelapan

Janji Manis di Aplikasi Kencan Berujung Petaka, Pelaku Penggelapan Dibekuk Satreskrim Polres Musi Rawas Utara MURATARA , DETAKNEWS – Kisah

Pelaksanaan program pemberantas korupsi terintegrasi tahun 2025
22 Apr

Pelaksanaan program pemberantas korupsi terintegrasi tahun 2025

Bupati Muratara Komitmen Pencegahan Pemberantas korupsi terintegrasi tahun 2025 MURATARA | DETAKNEWS – Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengikuti

Effendi Wandaria : Jika Terbukti, Pelaku Penyimpangan Bansos Dan Uang Santunan Bisa Dipidana
24 Apr

Effendi Wandaria : Jika Terbukti, Pelaku Penyimpangan Bansos Dan Uang Santunan Bisa Dipidana

MUSI RAWAS | DETAKNEWS - Menyikapi tentang adanya laporan warga tentang permasalahan dugaan penyimpangan dana dana santunan yatim piatu dan

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site