detaknews.net | Muratara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menunjukkan respons cepat dan sigap dalam melayani masyarakat. Kali ini, petugas berhasil melakukan evakuasi pelepasan anting yang tersangkut di telinga seorang gadis bernama Jesi Maya Sari, warga Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban. Tim yang diterjunkan terdiri dari sembilan personel, dipimpin oleh Koordinator Andrian bersama jajaran petugas lainnya, yakni Kasmir, Angkut Kurnia R, Edi Rahmi, Temi Sandra, Dafit Santoso, Rahmadi Saputra, Aan Nila, dan Nurmalinsyah Afriyanti.
Pelaksanaan evakuasi ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, serta Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kasat Pol PP Muratara Sumedi melalui Kabid Pembinaan Linmas dan PBK Kabupaten Muratara, RI.A. Rafik, YN., S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan berjalan dengan lancar.
proses evakuasi pelepasan anting yang sudah menyatu dengan daging oleh Damkar Muratara
“Pelaksanaan evakuasi pelepasan anting di telinga korban telah berhasil dilaksanakan dengan baik dan aman. Ini adalah bentuk pelayanan kami untuk memberikan rasa aman dan membantu masyarakat dalam kondisi darurat,” ujarnya.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Satpol PP dan Damkar Muratara dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat, sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Habi)


