Jumat, 27 Februari 2026

MENU

PMK 81 Tahun 2025 Berlaku, Desa Diminta Lebih Tertib Kelola Dana Desa

Detak News — Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 resmi menerapkan penyesuaian kebijakan terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini menjadi perhatian serius pemerintah desa karena berpengaruh langsung terhadap mekanisme pencairan dan pengelolaan Dana Desa.

PMK 81 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap dengan persyaratan administrasi yang lebih ketat. Dana Desa tahap I disalurkan sebesar 60 persen, sedangkan tahap II sebesar 40 persen diberikan setelah desa memenuhi kewajiban laporan realisasi serta kelengkapan dokumen perencanaan desa.

Kepala desa di berbagai wilayah menyatakan bahwa regulasi baru ini menuntut desa untuk lebih disiplin dalam menyusun APBDes, laporan realisasi anggaran, serta memastikan penggunaan Dana Desa sesuai prioritas nasional dan kebutuhan masyarakat.

“Dengan adanya PMK 81 ini, desa tidak bisa lagi menunda laporan. Semua harus tepat waktu dan sesuai aturan, kalau tidak penyaluran tahap berikutnya bisa tertunda,” ujar salah satu kepala desa di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Selain aspek administrasi, PMK 81 Tahun 2025 juga mendorong desa agar lebih berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan dukungan terhadap pembentukan koperasi desa. Pemerintah berharap Dana Desa tidak hanya terserap, tetapi benar-benar memberi dampak terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

Pendamping desa terus berupaya aktif memberikan pemahaman kepada aparatur desa agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik. Sosialisasi dan pendampingan dinilai penting agar desa tidak mengalami kendala teknis yang berujung pada keterlambatan pencairan Dana Desa.

Dengan diberlakukannya PMK 81 Tahun 2025, pemerintah desa diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan profesional dalam mengelola Dana Desa, sehingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (Aan)

Terpopuler

Pengurus MUI Muratara 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Ulama dan Pemerintah Satukan Langkah Bangun Umat
27 Oct

Pengurus MUI Muratara 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Ulama dan Pemerintah Satukan Langkah Bangun Umat

MURATARA | DETAKNEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi mengukuhkan kepengurusan baru masa khidmat 2025–2030 melalui

Sekcam Terawas : Pergunakanlah Uang BLT Sesuai Kebutuhan Jangan Karena Keinginan.!
12 Sep

Sekcam Terawas : Pergunakanlah Uang BLT Sesuai Kebutuhan Jangan Karena Keinginan.!

  Musi Rawas • detaknews.net- Pemerintah Desa Suka Merindu Kecamatan STL ULU Kabupaten Musi Rawas, telah dilaksanakan pembagian Bantuan Langsung

Lecehkan Siswi SMPN Maur, Oknum Guru BK di Lapor Ke Polisi
02 Apr

Lecehkan Siswi SMPN Maur, Oknum Guru BK di Lapor Ke Polisi

MURATARA | DETAKNEWS - Sebut saja inisial (AK) Seorang guru Bimbingan Konseling di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Maur Kecamatan Rupit

SDN 5 Muara Rupit gelar Asesmen Sumatif (Ujian Ahir) Kelas 6   
13 May

SDN 5 Muara Rupit gelar Asesmen Sumatif (Ujian Ahir) Kelas 6   

MURATARA | DETAKNEWS - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Muara Rupit mengelar  Ujian Akhir Sekolah dalam Kurikulum Merdeka disebut Asesmen

RS. Ar Bunda Lubuklinggau, Hadirkan Klinik Bayi Tabung Dengan Teknologi Modern dan Harga Terjangkau
07 Aug

RS. Ar Bunda Lubuklinggau, Hadirkan Klinik Bayi Tabung Dengan Teknologi Modern dan Harga Terjangkau

LUBUK LINGGAU | DETAKNEWS - Tidak semua pasangan bisa mendapatkan keturunan dengan mudah. Kehamilan bagi beberapa pasangan adalah hal yang

Susno Duadji Sebut Penanganan Perkara Haji Halim Langgar HAM
23 Jan

Susno Duadji Sebut Penanganan Perkara Haji Halim Langgar HAM

PALEMBANG | DETAK NEWS — Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menilai proses hukum yang dijalani Haji Abdul

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site