Kamis, 4 Juni 2026

MENU

PMK 81 Tahun 2025 Berlaku, Desa Diminta Lebih Tertib Kelola Dana Desa

Detak News — Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 resmi menerapkan penyesuaian kebijakan terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini menjadi perhatian serius pemerintah desa karena berpengaruh langsung terhadap mekanisme pencairan dan pengelolaan Dana Desa.

PMK 81 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap dengan persyaratan administrasi yang lebih ketat. Dana Desa tahap I disalurkan sebesar 60 persen, sedangkan tahap II sebesar 40 persen diberikan setelah desa memenuhi kewajiban laporan realisasi serta kelengkapan dokumen perencanaan desa.

Kepala desa di berbagai wilayah menyatakan bahwa regulasi baru ini menuntut desa untuk lebih disiplin dalam menyusun APBDes, laporan realisasi anggaran, serta memastikan penggunaan Dana Desa sesuai prioritas nasional dan kebutuhan masyarakat.

“Dengan adanya PMK 81 ini, desa tidak bisa lagi menunda laporan. Semua harus tepat waktu dan sesuai aturan, kalau tidak penyaluran tahap berikutnya bisa tertunda,” ujar salah satu kepala desa di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Selain aspek administrasi, PMK 81 Tahun 2025 juga mendorong desa agar lebih berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan dukungan terhadap pembentukan koperasi desa. Pemerintah berharap Dana Desa tidak hanya terserap, tetapi benar-benar memberi dampak terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

Pendamping desa terus berupaya aktif memberikan pemahaman kepada aparatur desa agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik. Sosialisasi dan pendampingan dinilai penting agar desa tidak mengalami kendala teknis yang berujung pada keterlambatan pencairan Dana Desa.

Dengan diberlakukannya PMK 81 Tahun 2025, pemerintah desa diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan profesional dalam mengelola Dana Desa, sehingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (Aan)

Terpopuler

Yandri Datangi KPK, Lapor Ada Dana Desa Dipakai untuk Judol-Website Fiktif
11 Mar

Yandri Datangi KPK, Lapor Ada Dana Desa Dipakai untuk Judol-Website Fiktif

Jakarta | Detaknews - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto Sambangi Kantor KPK untuk melakukan koordinasi. Yandri mengungkap,

Bupati Muratara : Perlu adanya Tenaga Kearsipan yang Hebat apalagi Aplikasi Srikandi Sudah Launching.
29 Feb

Bupati Muratara : Perlu adanya Tenaga Kearsipan yang Hebat apalagi Aplikasi Srikandi Sudah Launching.

MURATARA | DETAKNEWS -Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan Louching Aplikasi Srikandi yang di hadiri langsung

Kejaksaan Tegaskan Pendampingan Hukum Dana BOS, Ingatkan Waspada Oknum Mengatasnamakan Institusi
23 Apr

Kejaksaan Tegaskan Pendampingan Hukum Dana BOS, Ingatkan Waspada Oknum Mengatasnamakan Institusi

Muratara , Detak News — Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menegaskan komitmennya dalam melakukan pendampingan hukum terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional

Pemuda di Kecamatan Mekarjaya Kembangkan Budidaya Buah Melon, Semangka dan Pepaya
26 Dec

Pemuda di Kecamatan Mekarjaya Kembangkan Budidaya Buah Melon, Semangka dan Pepaya

PANDEGLANG, BANTEN - Sekelompok pemuda di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten mengembangkan pertanian buah melon, semangka dan

Gotong Royong Wali Murid dan Masyarakat Warnai Kebersamaan di SD Negeri 2 Maur Lama
03 Aug

Gotong Royong Wali Murid dan Masyarakat Warnai Kebersamaan di SD Negeri 2 Maur Lama

MURTARA | DETAKNEWS – Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekolah kembali terlihat di SD Negeri 2 Maur Lama, Kecamatan

Pemkab Muratara Mulai membangun Perkantoran,Tahun 2025 ada 3 kantor yang akan dibangun.
15 Jan

Pemkab Muratara Mulai membangun Perkantoran,Tahun 2025 ada 3 kantor yang akan dibangun.

MURTARA | DETAKNEWS -proyek Pembangunan kantor baru Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site