Bupati Muratara Terbitkan Surat Edaran Himbauan Kesederhanaan Pergantian Tahun
Muratara| DETAK NEWS – Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), H. Devi Suhartoni, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 236/SE/I/MRU/2025 tentang Himbauan Kesederhanaan dalam Pergantian Tahun Baru.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, Kepala Desa, serta masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Muratara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi pergantian Tahun Baru 2026 secara bijak, sederhana, dan penuh empati, terutama sebagai bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara yang sedang mengalami musibah bencana.

Bupati menekankan agar perayaan Tahun Baru tidak dilakukan secara berlebihan atau bersifat euforia yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pemerintah daerah juga mengimbau agar tidak menggelar pesta terbuka, konvoi kendaraan, maupun kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, masyarakat diajak untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif dan keagamaan, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban menjelang malam Tahun Baru 2026.
Dalam poin penting lainnya, Bupati Muratara secara tegas melarang konvoi, aksi ugal-ugalan di jalan, penggunaan knalpot brong, serta penggunaan petasan atau kembang api yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Tidak hanya itu, pelaksanaan pesta miras dan penyalahgunaan narkoba juga dilarang keras.
“Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian penegasan dalam penutup surat edaran tersebut.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Kapolres Musi Rawas Utara sebagai bentuk koordinasi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan pergantian tahun. (Aan)


