Muratara , DETAKNEWS.net — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi menetapkan tiga Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi landasan penting dalam pengelolaan keuangan desa pada Tahun Anggaran 2026.
Ketiga regulasi tersebut mengatur pagu Alokasi Dana Desa (ADD), Standar Biaya Umum Desa, serta Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Tiga SK Bupati Muratara tersebut meliputi SK tentang Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026, SK tentang Standar Biaya Umum Desa Tahun Anggaran 2026, dan SK tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Ketiganya menjadi acuan wajib bagi pemerintah desa dalam menyusun, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
Dalam SK Pagu ADD Tahun Anggaran 2026, SK Bupati MRU ttg Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Kabupaten Muratara menetapkan besaran pagu ADD yang dialokasikan kepada setiap desa. Penetapan ini bertujuan untuk menjamin pemerataan pendanaan desa serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara itu, SK Standar Biaya Umum Desa Tahun Anggaran 2026 SK Bupati MRU ttg Standar Biaya Umum Desa Tahun Anggaran 2026 mengatur batasan dan standar biaya yang dapat digunakan dalam kegiatan desa. Standar biaya ini dimaksudkan agar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa berjalan lebih tertib, efisien, serta sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Adapun SK Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 menjadi pedoman teknis bagi pemerintah desa dalam menyusun APBDes. SK Bupati MRU ttg Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 Pedoman ini mencakup tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban APBDes, sehingga diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administrasi serta mencegah penyimpangan penggunaan anggaran.
Dengan ditetapkannya tiga SK tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berharap seluruh pemerintah desa dapat menyusun APBDes Tahun Anggaran 2026 secara tepat waktu, sesuai regulasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa.
Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa seluruh desa wajib memedomani ketiga SK Bupati Muratara tersebut sebagai dasar hukum dalam pengelolaan keuangan desa sepanjang Tahun Anggaran 2026. (Aan)

