MURATARA | DETAK NEWS – Forum Masyarakat Plasma 2937 Kabupaten Musi Rawas Utara secara resmi menyerahkan data dan fakta hasil validasi masyarakat penyangga dari sembilan desa terkait permasalahan eks Paket Plasma PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL), Selasa (6/1/2026).
Penyerahan berkas berlangsung di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas Utara dan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Pertanian Manopo juga sebagai Tim Verifikasi Kabupaten Muratara.
Adapun desa-desa yang menyerahkan hasil validasi data tersebut meliputi Desa Noman Baru, Noman, Batu Gajah Baru, Batu Gajah, Maur Baru, Maur Lama, Bingin Rupit, Pantai, dan Lubuk Rumbai.

Tim Forum Plasma dari masing-masing desa hadir langsung dan ikut menyaksikan proses penyerahan dokumen sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab bersama atas data yang disampaikan.
Forum juga meminta agar Tim Verifikasi Kabupaten segera melakukan verifikasi ulang terhadap penerima plasma PT DMIL sebanyak 2.937 orang, dengan batas waktu empat hari kerja.
Penyerahan data tersebut dituangkan dalam surat bernomor 04/FMP/Tim Validasi/2026 yang ditujukan kepada Tim Verifikasi Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Sekretariat Daerah di Muara Rupit.

Dokumen yang diserahkan merupakan hasil sosialisasi dan pencocokan data masyarakat plasma di tingkat desa penyangga.
Dalam keterangannya, Ketua Forum Masyarakat Plasma 2937, Endar Susantra, menjelaskan bahwa proses validasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 256/KPTS/Dispertanikan/ MRU/2025 tanggal 21 Oktober 2025 tentang verifikasi lahan Plasma 2937 PT DMIL.
“Seluruh tahapan sosialisasi dan validasi data telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku,” tegas Endar.
Ia menyebutkan, validasi data juga mengacu pada sejumlah dasar hukum dan dokumen pendukung, di antaranya Berita Acara hasil fasilitasi mediasi antara Plasma 2937 dan PT DMIL, notulen rapat audiensi sembilan koperasi Plasma 2937, SKB Nomor 229/KPTS/Disbun/2003, akta notaris serta perjanjian kerja sama antara KUD Pakar Maur dengan PT DMIL, serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 1998 Pasal 22.
Forum Masyarakat Plasma 2937 berharap Tim Verifikasi Kabupaten Muratara dapat bekerja secara objektif, transparan, dan profesional dalam menindaklanjuti data yang telah diserahkan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
“Data yang kami serahkan merupakan hasil validasi di tingkat desa dan mencerminkan aspirasi serta hak masyarakat plasma. Kami berharap penyelesaian dilakukan secara adil dan tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Penyerahan data ini menjadi langkah penting dalam upaya penyelesaian konflik kebun Plasma 2937 yang selama ini menjadi polemik antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Musi Rawas Utara. (Diliput langsung oleh Aan)



