Muratara – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Poros Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS (46), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, berprofesi sebagai petani, dan AS (40), warga Desa Beringin Sakti, Kecamatan Rawas Ilir, yang bekerja sebagai buruh tani. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika dan berstatus sebagai pengedar.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 gram, satu unit sepeda motor Vega ZR tanpa bodi, satu helai tisu, serta satu bungkus plastik warna hitam.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muratara Iptu Marhan Saputra, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Muratara.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Ini adalah bentuk keseriusan Polres Muratara dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Marhan Saputra.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Aan)



