Jakarta, detaknews.net – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pada akhir November 2025 lalu.
Keputusan tersebut diambil Presiden setelah menerima laporan hasil audit dan investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, pencabutan izin merupakan langkah tegas pemerintah dalam menindak pelanggaran kegiatan usaha berbasis sumber daya alam.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Presiden, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo Hadi menjelaskan, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah terdampak bencana. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo melalui rapat jarak jauh saat Presiden berada di Inggris.
Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan seperti tambang, perkebunan, dan energi.
Provinsi Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah pencabutan izin terbanyak, yakni 15 perusahaan, di antaranya PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, PT Agincourt Resources (Tambang Emas Martabe), dan PT North Sumatra Hydro Energy. Selain Sumut, pencabutan izin juga dilakukan terhadap perusahaan di Aceh dan Sumatera Barat.
Hingga Rabu (21/1/2026), manajemen sejumlah perusahaan yang izinnya dicabut belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi yang dilayangkan kepada manajemen PT Toba Pulp Lestari dan PT Agincourt Resources belum mendapat respons.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Batang Toru.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyebut gugatan tersebut menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Gugatan diajukan ke sejumlah pengadilan negeri di Medan, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
“Gugatan ini diharapkan dapat memulihkan lingkungan hidup, ekosistem, serta mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” tegas Rizal.
Sebelumnya, KLH juga telah menyegel dan memanggil sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak bencana sebagai bagian dari penegakan hukum lingkungan pasca banjir dan longsor besar di Sumatera. (Moel)



