MUSI RAWAS | DETAK NEWS — Seorang ibu rumah tangga berinisial MS (33), warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri, RH (38), pada Senin (19/1/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat suami korban sedang berada di luar. Pelaku masuk ke kamar korban dan mengancam menggunakan senjata tajam sehingga korban tidak berani melawan.
Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Muara Kelingi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Fz)



