Muratara | Detak News – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas Utara, Selasa (13/1/2026).
Rapat sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas Utara, Andrian Fathuriansyah, melalui Kepala Bidang Perindustrian, serta didampingi jajaran Disnakertrans. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Rawas Utara Tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp4.047.385. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 995/KPTS/DISNAKERTRANS /2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Musi Rawas Utara Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Selain UMK, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang nilainya berada di atas UMK dan disesuaikan dengan karakteristik serta tingkat risiko masing-masing sektor usaha. Di antaranya sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.241.807, Pengangkutan dan Pergudangan Rp4.221.742, Pengadaan Listrik, Gas, dan Udara Dingin Rp4.217.728, Konstruksi Rp4.201.676, serta Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Rp4.189.637. Sementara sektor Informasi dan Komunikasi ditetapkan sebesar Rp4.177.598, dan Perdagangan Besar dan Eceran Rp4.181.610.
Plt Kadisnakertrans Muratara, M. Andrian Fathursyah, SP., M.M, melalui Kabid Ketenagakerjaan dan Perindustrian Rizaludin menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga akan memastikan implementasi UMK dan UMSK di lapangan.
“Untuk memastikan terealisasinya UMK dan UMSK ini, kami dari pihak Disnakertrans akan langsung turun ke lapangan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Muratara,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan akan mulai dilakukan pada awal Februari 2026 guna memastikan seluruh perusahaan telah menerapkan upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK atau UMSK, serta dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja yang telah menerima upah di atas ketentuan tersebut.
Bagi perusahaan yang melanggar, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp400 juta.

Melalui sosialisasi ini, Disnakertrans Muratara berharap terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Musi Rawas Utara. (Aan)



