Lubuk Linggau, Detak News– Wali Kota Lubuk Linggau, bersama Wakil Wali Kota menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, . Agenda utama rapat adalah penyampaian satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta mendengarkan pemaparan lima Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lubuk Linggau menyampaikan bahwa penyusunan dan pengajuan Raperda merupakan bagian penting dari proses pembangunan daerah. Hal ini juga merupakan amanat dari yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui .

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola berbagai urusan pemerintahan secara mandiri berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dengan adanya kewenangan tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penataan organisasi perangkat daerah harus berpedoman pada sejumlah regulasi, salah satunya yang telah diperbarui melalui . Aturan tersebut menjadi dasar dalam pembentukan, penggabungan, maupun penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengacu pada tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah, serta sejumlah regulasi sektoral lainnya yang menjadi pedoman dalam menentukan struktur organisasi yang tepat sesuai kebutuhan pelayanan publik.
Wali kota menegaskan bahwa pembentukan maupun penggabungan dinas merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Dengan struktur organisasi yang tepat, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah serta dapat meningkatkan efisiensi anggaran dan kinerja birokrasi.
Ia mencontohkan beberapa penyesuaian yang dilakukan, seperti penguatan penanganan urusan kebencanaan serta pengalihan bidang kebudayaan dari Dinas Pendidikan ke Dinas Pariwisata. Langkah tersebut dilakukan agar setiap perangkat daerah dapat lebih fokus menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal.
“Struktur organisasi perangkat daerah tidak hanya sekadar formalitas administratif, tetapi harus menjadi instrumen strategis dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga secara nyata,” ujar wali kota.
Menurutnya, penataan kelembagaan tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan daerah yakni mewujudkan Lubuk Linggau yang maju dan sejahtera. Dalam visi tersebut, masyarakat ditempatkan sebagai pusat pelayanan dan pembangunan, sekaligus mendorong reformasi birokrasi agar lebih adaptif terhadap perubahan dan tantangan zaman.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Lubuk Linggau secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau. Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas secara bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat, realistis untuk dilaksanakan, serta mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan di Kota Lubuk Linggau.
Sementara itu, Ketua BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, menyampaikan lima Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan untuk dibahas bersama pemerintah daerah.
Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau , para staf ahli, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta perwakilan instansi vertikal lainnya.
Melalui pembahasan berbagai Raperda tersebut, diharapkan lahir kebijakan yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Lubuk Linggau. (Aan)

