MURATARA , DETAK NEWS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menghadiri rapat pembahasan Rancangan Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 131 Tahun 2017 tentang batas daerah, Senin (9/2/2026).
Rapat tersebut membahas penegasan batas wilayah antara Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dengan Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, pembahasan juga mencakup keterkaitan batas wilayah dengan Kabupaten Merangin guna memastikan kepastian hukum serta kejelasan administratif dan teknis antarprovinsi.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Muratara diwakili oleh Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muratara, Dr. Ir. H. Alfirmansyah, S.T., M.Si, yang didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muratara Fuadi Novrianto, SH , Kepala Bagian Hukum Setda Muratara, Andika Octariansyah, S.H. Turut hadir Ketua Komisi I DPRD Muratara, Darwayus, S.Pd., M.Pd beserta anggota, Camat Rawas Ulu Hazarika, S.K.M, Kepala Desa Sungai Jauh Taufik, Kepala Desa Sungai Lanang Junaidi, Kepala Desa Simpang Nibung Sakuan, tokoh masyarakat Bahtiar dan Jauhari, serta perwakilan dinas terkait.
Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muratara, Dr. Ir. H. Alfirmansyah, S.T., M.Si melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muratara, Fuadi Novrianto, S.H., menegaskan bahwa penegasan batas wilayah harus mengacu pada data historis, peta dasar, serta hasil verifikasi teknis di lapangan.
“Dalam proses revisi ini, kami memastikan seluruh tahapan dilakukan secara komprehensif, mulai dari kajian dokumen hukum, peta administrasi, hingga sinkronisasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten tetangga. Prinsipnya adalah objektivitas dan kepastian hukum,” ujar Fuadi.
Ia juga menekankan bahwa kejelasan batas wilayah sangat penting bagi tertib administrasi pemerintahan desa, kecamatan, hingga kabupaten, termasuk dalam hal perencanaan pembangunan, pengelolaan aset daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap revisi Permendagri ini nantinya benar-benar menjadi dasar hukum yang kuat dan final, sehingga tidak lagi menimbulkan multitafsir di wilayah perbatasan,” tambahnya.
Sementara itu. Kepala Bagian Hukum Setda Muratara, Andika Octariansyah, S.H., menegaskan bahwa revisi Permendagri ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum batas wilayah antar daerah.
“Penegasan batas daerah ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan hak masyarakat di wilayah perbatasan. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berkomitmen mengawal proses ini agar berjalan objektif, berdasarkan regulasi dan data teknis yang akurat,” ujar Andika.
Ia menambahkan, kejelasan batas wilayah sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan, optimalisasi pelayanan publik, serta mencegah potensi tumpang tindih kewenangan antar daerah di masa mendatang.
“Dengan adanya revisi ini, diharapkan tidak ada lagi persoalan administratif di lapangan, sehingga sinergi antar kabupaten dan antar provinsi dapat berjalan lebih efektif dan harmonis,” pungkasnya.
Revisi regulasi ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kuat sekaligus menciptakan stabilitas pemerintahan dan pembangunan di kawasan perbatasan. (Rvn)



