Rabu, 3 Juni 2026

MENU

Transparansi Jadi Wacana, Kades Sungai Jernih Diduga Tak Pahami Regulasi Dana Desa

Sorotan Transparansi di Musrenbang Rupit, Pernyataan Kades Sungai Jernih Dinilai Bertolak Belakang dengan Aturan

DETAKNEWS – Dikutip dari media online Bens Indonesia – Pernyataan Kepala Desa Sungai Jernih, Yutami, dalam forum Musrenbang Kecamatan Rupit, Selasa (3/2/2026), justru menuai sorotan tajam. Pasalnya, kritik yang ia lontarkan soal transparansi anggaran di tingkat OPD, DPRD, dan kecamatan dinilai bertolak belakang dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan desa yang dipimpinnya sendiri.

Dalam forum tersebut, Yutami menyayangkan kewajiban pemasangan baliho APBDes yang hanya dibebankan kepada pemerintah desa. Ia menilai seharusnya OPD dan DPRD juga melakukan hal serupa sebagai bentuk transparansi anggaran kepada publik.

Namun, pernyataan itu dinilai tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan yang justru secara tegas mewajibkan pemerintah desa, khususnya kepala desa, untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi

Bertentangan dengan Dasar Hukum Transparansi Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan keterbukaan. Bahkan, Pasal 26 ayat (4) huruf f secara eksplisit mewajibkan kepala desa melaksanakan pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.

Selain itu, Pasal 68 ayat (1) UU Desa menyebutkan bahwa masyarakat desa memiliki hak memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan Dana Desa.

Kewajiban tersebut juga diperkuat oleh:

  1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
  2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  3. serta regulasi tahunan dari Permendes PDTT terkait prioritas penggunaan Dana Desa.

Seluruh aturan tersebut menegaskan bahwa pemerintah desa wajib menyampaikan informasi APBDes secara terbuka kepada masyarakat, termasuk melalui media informasi seperti baliho atau papan pengumuman.

Diduga Kades Sungai Jernih Yutami Tidak Konsisten dan Abaikan Transparansi

Ironisnya, di tengah tuntutan transparansi kepada pihak lain, Pemerintah Desa Sungai Jernih justru diduga tidak pernah secara konsisten memasang baliho APBDes, sebagaimana diwajibkan aturan. Bahkan, masyarakat disebut telah berulang kali melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa kepada aparat terkait.

Tak hanya itu, setiap tahun Pemerintah Desa Sungai Jernih juga disebut melakukan pengembalian Dana Desa, yang memunculkan dugaan kuat adanya perencanaan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai regulasi serta berpotensi merugikan kepentingan masyarakat desa.

Aparat Diduga Tutup Mata
Lebih memprihatinkan, laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran tersebut dinilai tidak pernah ditindaklanjuti secara serius. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aparat pengawas di Kabupaten Musi Rawas Utara terkesan tutup mata terhadap persoalan yang terjadi di Desa Sungai Jernih.

Transparansi Bukan Sekadar Wacana
tata kelola pemerintahan desa menilai, transparansi tidak boleh dijadikan alat kritik selektif. Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Dana Desa justru harus menjadi contoh utama, bukan melempar tanggung jawab ke institusi lain.

Transparansi anggaran, sebagaimana diamanatkan undang-undang, bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara di tingkat desa. (Aan)

Terpopuler

Musrenbang RKPD Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Nibung Terima 163 Usulan
19 Feb

Musrenbang RKPD Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Nibung Terima 163 Usulan

MURATARA | DETAKNEWS - Pengelaran Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencanan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Nibung hari ini

BSB Cabang Muara Rupit Lounching MBG di SD Negeri Belani.
25 Feb

BSB Cabang Muara Rupit Lounching MBG di SD Negeri Belani.

MURATARA -- DETAKNEWS - Gerakan Sosial Bank Sumsel Babel Cabang Muara Rupit memberikan bantuan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Siswa SD

Dari Desa hingga Kota, Polda Sumsel Realisasikan Asta Cita Presiden
20 Feb

Dari Desa hingga Kota, Polda Sumsel Realisasikan Asta Cita Presiden

PALEMBANG , DETAKNEWS – menegaskan keseriusannya mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia melalui langkah nyata yang terukur dan langsung

Angin Kencang Terjang Muratara, Pohon Tumbang dan Atap Posko Ketupat Mudik Berterbangan
16 Mar

Angin Kencang Terjang Muratara, Pohon Tumbang dan Atap Posko Ketupat Mudik Berterbangan

MURATARA, DETAKNEWS - Angin kencang yang terjadi pada Minggu sore sekitar pukul 17.07 WIB menyebabkan batang pohon durian di depan

Satres Narkoba Polres Muratara Ungkap Kasus Pengedaran Narkoba di Surulangun Rawas.
25 Jul

Satres Narkoba Polres Muratara Ungkap Kasus Pengedaran Narkoba di Surulangun Rawas.

Seorang IRT Diamankan, 25 Gram Sabu dan Ekstasi Disita detaknews.net | Muratara - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi

Modal Uang BLT, Warga Desa Kosgoro Berhasil Kembangkan Usaha Ternak
03 Dec

Modal Uang BLT, Warga Desa Kosgoro Berhasil Kembangkan Usaha Ternak

MUSI RAWAS | DETAKnews -Pemerintahan Desa Kosgoro Kecamatan STL.Ulu Kabupaten Musirawas kembali menyalurkan bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site