MURATARA,DETAKNEWS– Aktivitas penangkapan ikan dengan cara disetrum di wilayah perairan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, dugaan praktik tersebut mencuat di Desa Pantai, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang disebut-sebut melibatkan warga setempat dan bahkan terindikasi mendapat arahan dari Kepala Desa Pantai, Wazir.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, kegiatan penyetruman ikan diduga masih berlangsung di sejumlah titik sungai dan danau yang berada di sekitar wilayah desa tersebut. Praktik ini memicu kekhawatiran warga karena dinilai dapat merusak kelestarian lingkungan perairan.
Sejumlah sumber di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas setrum ikan bukan hanya dilakukan oleh segelintir oknum, tetapi diduga terjadi secara berulang. Bahkan, muncul dugaan bahwa praktik tersebut terjadi karena adanya pembiaran, hingga indikasi adanya arahan dari oknum kepala desa kepada warga untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang tersebut.
Penangkapan ikan menggunakan aliran listrik atau setrum diketahui sebagai metode yang sangat merusak ekosistem perairan. Selain membunuh ikan yang menjadi target tangkapan, metode ini juga dapat mematikan berbagai jenis biota air lainnya, termasuk ikan-ikan kecil, telur ikan, serta organisme lain yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sungai dan danau.
Dampak jangka panjang dari praktik ini dikhawatirkan dapat menyebabkan berkurangnya populasi ikan secara drastis, bahkan berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya perairan yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi sumber daya alam, khususnya di sektor perikanan. Selain merusak ekosistem, praktik setrum ikan juga diketahui melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah warga berharap aparat terkait, baik dari pihak pemerintah kecamatan, dinas perikanan, maupun aparat penegak hukum, dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran serta memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Mereka juga meminta agar jika benar terjadi pelanggaran, maka tindakan tegas perlu diambil guna memberikan efek jera sekaligus melindungi kelestarian sungai dan danau di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pantai, Wazir, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan bahwa dirinya menyuruh warga melakukan aktivitas penyetruman ikan di wilayah perairan desa tersebut. Berbagai pihak pun berharap adanya klarifikasi terbuka agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

