Selasa, 7 April 2026

MENU

13 Paket Sabu Diamankan Polisi , Wanita di Muratara Ditangkap

Berawal dari laporan warga, Sat Resnarkoba bergerak cepat ungkap dugaan transaksi narkotika di Desa Remban

MURATARA , DETAKNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 13 paket sabu dari tangan seorang perempuan berinisial DM.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 31 Maret 2026, terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba Polres Muratara segera bergerak menuju tempat kejadian guna melakukan penyelidikan.

 

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan yang tengah duduk di depan rumah, sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penindakan berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,99 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna cokelat tanpa merek.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp318.000 yang ditemukan di dalam tas kecil berwarna hitam. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan, SH, menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Resnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Aan)

Terpopuler

Koperasi Merah Putih Baru Terbentuk di 31 Desa, Disperindagkop Muratara Ingatkan Tenggang Waktu
15 May

Koperasi Merah Putih Baru Terbentuk di 31 Desa, Disperindagkop Muratara Ingatkan Tenggang Waktu

MURATARA | DETAKNEWS - Dari total 89 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), baru 31

Klaim Ciptaan ‘Ngaco’: Kontroversi Pembajakan Nama Ikatan Wartawan Online atau IWO
19 Nov

Klaim Ciptaan ‘Ngaco’: Kontroversi Pembajakan Nama Ikatan Wartawan Online atau IWO

JAKARTA | DETAKNEWS - Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO), yang resmi didirikan di Jakarta pada tahun 2012, tengah menghadapi kontroversi

Rita Suryani Anggota DPRD Provinsi Sumsel Kunjung Pos Pengamanan Nataru.
31 Dec

Rita Suryani Anggota DPRD Provinsi Sumsel Kunjung Pos Pengamanan Nataru.

MURATARA | DETAKNEWS - Anggota DPRD provinsi Sumsel Rita Suryani menyambangi posko pengamanan, posko pelayanan kesehatan Natal 2024 dan tahun

Berikut Nama-namanya Pejabat Muratara yang di Lantik di Tahun 2025
05 Dec

Berikut Nama-namanya Pejabat Muratara yang di Lantik di Tahun 2025

Muratara | Detak News - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrator, Pengawas, dan

TP PKK Provinsi bersama  Kabupaten Muratara Salur 150 Paket Bantuan ke BM I
31 Jan

TP PKK Provinsi bersama Kabupaten Muratara Salur 150 Paket Bantuan ke BM I

MURATARA | DETAKNEWS - Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), distribusikan bantuan PKK Provinsi Sumsel

Bupati Muratara : Jembatan Penghubung Suka Menang akan Segera di bangun
06 May

Bupati Muratara : Jembatan Penghubung Suka Menang akan Segera di bangun

MURATARA | DETAKNEWS - Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), H. Devi Suhartoni (HDS) kembali mengunjungi warga yang terdampar banjir

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site