Berawal dari laporan warga, Sat Resnarkoba bergerak cepat ungkap dugaan transaksi narkotika di Desa Remban
MURATARA , DETAKNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 13 paket sabu dari tangan seorang perempuan berinisial DM.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 31 Maret 2026, terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba Polres Muratara segera bergerak menuju tempat kejadian guna melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan yang tengah duduk di depan rumah, sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penindakan berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,99 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna cokelat tanpa merek.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp318.000 yang ditemukan di dalam tas kecil berwarna hitam. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan, SH, menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Resnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Aan)


