MURATARA , DETAKNEWS — Situasi tegang sempat menyelimuti Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Rabu sore (22/4/2026), ketika puluhan warga mengepung rumah seorang pria berinisial BH (41) yang diduga terlibat kasus asusila dalam lingkup keluarga.
Emosi warga yang memuncak nyaris berujung pada aksi main hakim sendiri. Namun, kondisi tersebut berhasil diredam setelah jajaran Polsek Karang Dapo bergerak cepat ke lokasi.
Dipimpin langsung Kapolsek Karang Dapo, AKP Khoiril Hambali, aparat kepolisian sigap mengamankan situasi. Dengan pendekatan persuasif, petugas tidak hanya menenangkan massa, tetapi juga mengevakuasi terduga pelaku dari dalam rumahnya.
Langkah ini menjadi krusial untuk mencegah terjadinya kekerasan. Polisi memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan spontan warga yang berpotensi menimbulkan korban baru.
Proses evakuasi berlangsung lancar tanpa bentrokan. BH kemudian dibawa ke Mapolsek Karang Dapo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, BH mengakui perbuatannya. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi guna memperkuat bukti dalam penanganan kasus tersebut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dijerat Pasal 413 KUHP terkait kejahatan dalam lingkup keluarga. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalitas serta perlindungan terhadap korban.
Kapolsek Karang Dapo menegaskan bahwa langkah cepat ini dilakukan untuk menjaga keselamatan semua pihak. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
Peristiwa ini menjadi gambaran nyata bagaimana aparat kepolisian hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga mencegah konflik sosial agar tidak meluas.
(Rilis Polda Sumsel)

