MURATARA, DETAKNEWS — Polres Musi Rawas Utara, jajaran Polda Sumatera Selatan, melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan disiplin serta kode etik profesi kepolisian. Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Polres Muratara pada Senin (20/4/2026) pukul 07.00 WIB.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas Utara, , dan diikuti oleh jajaran pejabat utama serta seluruh personel. Prosesi dilaksanakan secara in absentia karena keempat anggota yang diberhentikan tidak hadir.
Adapun personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Bripka Muhammad Fadli, Briptu Pangeran Farid Wajdi, Briptu Andri Putra Jaya, dan Briptu Deny Saputra. Pemberhentian tersebut merujuk pada keputusan Kapolda Sumatera Selatan tertanggal 14 Januari 2026, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan Polri.
Dalam amanatnya, menegaskan bahwa tindakan PTDH merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga kehormatan serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan hindari setiap bentuk pelanggaran, sekecil apa pun, demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme institusi. Penegakan disiplin internal dinilai sebagai fondasi penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, , menegaskan bahwa kebijakan PTDH mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga marwah organisasi.
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil telah melalui proses panjang dan pertimbangan matang, sehingga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan internal akan terus ditingkatkan secara konsisten di seluruh jajaran sebagai bagian dari transformasi menuju institusi yang profesional, bersih, dan terpercaya.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa penegakan disiplin dan kode etik profesi akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan di seluruh wilayah hukum sebagai bagian dari reformasi internal kepolisian. (Otie)

