KELUANG MUBA, DETAKNEWS — Pemerintah Kabupaten resmi memulai langkah besar dalam pembenahan pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui Apel Deklarasi Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang digelar di Lapangan Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan yang dihadiri ribuan peserta tersebut menjadi titik awal penerapan tata kelola sumur minyak rakyat yang lebih tertib, legal, aman, dan berkelanjutan. Apel mengusung tema sinergi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Apel dipimpin langsung Gubernur dan dihadiri sejumlah pejabat pusat maupun daerah, di antaranya Bupati , Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, unsur Kementerian ESDM, SKK Migas, Forkopimda, jajaran OPD, camat, kepala desa, organisasi masyarakat, hingga pelaku usaha sektor energi.
Dalam sambutannya, Bupati Muba M Toha Tohet menegaskan bahwa penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan upaya strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan sumur minyak masyarakat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi migas, tetapi juga bertujuan menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta aktivitas pengeboran dan penyulingan ilegal yang selama ini menjadi persoalan di sejumlah wilayah.
“Pemerintah daerah ingin menghadirkan tata kelola sumur minyak rakyat yang profesional, sesuai aturan, aman, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan deklarasi bersama itu juga menjadi bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan sumur minyak rakyat.
Selain menjadi sarana edukasi hukum kepada masyarakat, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk menekan praktik illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin.
Sekitar 1.090 peserta mengikuti apel tersebut, terdiri dari unsur pemerintah, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.
Pemkab Muba juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi guna mempercepat implementasi aturan, termasuk penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penggunaan teknologi ramah lingkungan, serta penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal.
Sementara itu, Gubernur Herman Deru menekankan bahwa keberhasilan implementasi regulasi sangat ditentukan oleh kekompakan seluruh pihak terkait.
Menurut Herman Deru, regulasi tidak akan berjalan efektif tanpa komitmen nyata di lapangan. Karena itu, deklarasi bersama yang dilakukan harus menjadi bentuk keseriusan seluruh elemen dalam mendukung tata kelola energi yang lebih baik.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data inventarisasi Kementerian ESDM RI pada 9 Oktober 2025, terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengelolaan sumur-sumur tersebut nantinya akan dilakukan oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan pemerintah kabupaten, yakni sebanyak 14.381 sumur, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera sebanyak 4.000 sumur, dan melalui sektor UMKM sebanyak 4.000 sumur.
Herman Deru juga mengapresiasi langkah Pemkab Muba yang dinilai serius dalam mendukung pengelolaan energi yang bersih, tertib, dan berintegritas.
Ia meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan agar implementasi regulasi berjalan sesuai ketentuan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta pembangunan daerah.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi bersama, peninjauan stan BUMD, koperasi dan UMKM pengelola sumur minyak masyarakat, penyaluran bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga pembagian sembako kepada warga.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan peninjauan langsung lokasi sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan . (Aan)

