MURATARA, DETAKNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara kembali menegaskan penegakan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pesta Rakyat pada Selasa (12/5/2026). Penegakan aturan tersebut dilakukan guna menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa pesta rakyat merupakan kegiatan hiburan atau acara meriah yang diselenggarakan di tempat terbuka maupun tertutup, jalan umum, gedung, dan/atau kantor dengan menggunakan orgen tunggal, orkes, alat musik lainnya, baik dengan penyanyi maupun tidak, yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), objek pesta rakyat meliputi kegiatan hiburan orkes, orgen tunggal, hiburan musik lainnya, hingga kesenian tradisional. Sedangkan subjek pesta rakyat adalah setiap orang, pemilik, maupun pengusaha yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Namun, terdapat beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam objek dan subjek pesta rakyat, yakni perayaan hari besar nasional, kegiatan pemerintahan, serta kegiatan keagamaan.
Dalam Pasal 8 huruf a ditegaskan bahwa waktu penyelenggaraan pesta rakyat hanya diperbolehkan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Kasat Pol PP Muratara, Sumedi, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan pesta rakyat yang melanggar ketentuan Perda.
“Peraturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan jam operasional pesta rakyat sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2019,” ujar Sumedi, Selasa (12/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan waktu penyelenggaraan pesta rakyat dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Bagi pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1). Kami berharap masyarakat dapat memahami dan menaati aturan ini demi terciptanya ketertiban bersama,” tambahnya.
Satpol PP Muratara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan Perda demi menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Musi Rawas Utara. (Aan)

