MURATARA , DETAKNEWS– Aparat Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus pemerasan disertai ancaman terhadap kendaraan pengangkut batu split milik perusahaan PT Musi Mitra Jaya (MMJ).
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 09.40 WIB di ruas Jalan Hauling KM 112+300, wilayah Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pelaku diketahui bernama Febi Saputra (35), warga Desa Pauh I. Ia diduga menghentikan laju truk bermuatan batu split lalu memaksa sopir menurunkan material sebanyak kurang lebih 9 meter kubik di area Rumah Makan Mawar Hitam.
Menurut keterangan pihak kepolisian, sopir truk menuruti permintaan pelaku karena merasa tertekan dan takut setelah mendapat ancaman secara verbal. Usai material diturunkan, batu split tersebut kemudian tidak diketahui keberadaannya.
Akibat kejadian itu, pihak PT MMJ mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Laporan resmi terkait peristiwa tersebut diterima kepolisian pada 26 April 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan Febi Saputra di rumah keluarganya yang berada di Desa Ketapat Bening tanpa adanya perlawanan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota pengangkutan batu split.
Kapolres Muratara menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme maupun pemerasan yang mengganggu keamanan masyarakat dan aktivitas usaha di wilayah Musi Rawas Utara.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Rawas Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Aan)

