LUBUK LINGGAU | DETAKNEWS – Penghelatan Pemilihan Serentak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengelar Rapat Koordinasi (Rakor ) persiapan pengawas menghadapi kampanye melalui media sosial media masa dan media elektronik pada pemilihan serentak tahun 202di laksanakan di hotel Dewinda Lubuk Linggau (19/9/2024)
Di hari kedua kegaiatan Rakor ini Bawaslu menghadirkan narasumber dari Diskominfo Muratara, dan Akademisi penguat Media Sosial Unpari Lubuk Linggau.
Muhamad Alamudin MAP selaku Plt Kepala dinas diskominfo Muratara memaparkan terkait pengunaan media sosial serta memaparkan pengertian Hoaxs di defenisikan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya atau juga bisa diartikan sebagai upaya pemutar balikan fakta menggunakan informasi yang meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi terkait kebenarannya.
Plt Kadis Kominfo Alamudin, MAP sampaikan Materi Rakor.
Selanjutnya pelanggaran ini tentu ada Sanksi penyebaran Hoax dalam aturan UU ITE dapat di pidana berdasarkan pasal 28 Jo pasai 45A UU 1/2024, Diuraikan oleh Kadis Kominfo
Black Campaign (Kampanye) Hitam yang terkait dengan politik , dengan menyebarkan aib salah satu Paslon, diatur oleh oleh UU Pemilu pada pasal 280 ayat (1) pada bagian d berbunyi penghasut dan mengadu domba perorang atau masyarakat dan bisa diancam dengan sangsi kurungan 2 tahun penjara dan denda 24 Juta.
Ditegaskan oleh Alamudin bahwa peran Diskominfo Kabupaten Muratara apabila menemukan berita hoax atau akun anonim, akun bodong tentunya Kami segera melaporkan konten tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar berita hoax segera ditindak tegas dan berkerja sama dengan pihak Kepolisian.
Selanjutnya Nara sumber yang kedua Aren Firma, M.Pd Pegiat Media Soaial dari Universitas PGRI Lubuk Linggau.
Dalam penyampaianya bahwa di Kabupaten Muratara dalam Pengelaran Pilkada serentak tentu saat para aktor dan simpatisan politik yang saat berproses.
Dia juga menyampaikan saati ini banyak pelanggaran pelanggaran terhadap penyelenggara Proses Pilkada ini terutama melalui media sosial. Jadi di sini peran kita untuk meluruskan dan membantu Bawaslu menjaga Marwah Pilkada Serentak ini dengan Demokrasi. (AAN)