Jumat, 27 Februari 2026

MENU

Kemendesa akan Beri Surat Khusus, Kepala Desa se-Indonesia Mohon Bersiap-siap, Ini Kode Suratnya!

JAKARTA | DETAKNEWS – Dikutip dari NKRIPost , Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT, Fajar Tri Suprapto, akan mengeluarkan surat untuk kepala daerah di seluruh Indonesia.

Surat tersebut berisi rincian pengeluaran dana desa untuk pelaksanaan program Desa Digital.

Surat ini bertujuan untuk memberikan petunjuk lebih lanjut kepada kepala daerah mengenai penggunaan dana desa.

” Ke depan, Kemendes PDT akan mengeluarkan surat penegasan kepada gubernur dan bupati/wali kota perihal rincian pengeluaran dana desa untuk Desa Digital,” ujarnya, seperti dikuti dari Antara, Rabu (18/12/2024).

Ini merupakan pesan dari Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Ivanovich Agusta yang ia sampaikan kepada para peserta Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Serang, Banten.

Dia mengatakan bahwa hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025.

Dalam UU tersebut menyatakan bahwa penggunaan dana desa, di antaranya diprioritaskan untuk pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan keberadaan Desa Digital.

Pemerintah Akan Keluarkan Surat Khusus, Kepala Desa se-Indonesia Mohon Bersiap-siap, Ini Kode Suratnya!

Fajar menjelaskan bahwa penggunaan dana desa untuk Desa Digital atau Desa Cerdas tersebut mengacu pada tiga akun atau pos anggaran di APBDes.

Pertama, akun 1.4.08 tentang Sistem Informasi Desa.

Pos anggaran itu mencakup pengadaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi yang digunakan untuk mengelola data dan administrasi desa, seperti sistem administrasi kependudukan, layanan publik, dan data pembangunan.

Kedua, 2.6.03 mengenai Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan atau Instansi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa.

Pos tersebut mencakup pengembangan infrastruktur teknologi komunikasi dan informasi seperti jaringan internet, jaringan komunikasi radio, atau pusat layanan informasi di desa.

Ketiga, pos anggaran 2.6.19 yang menyangkut Kebutuhan Desa Digital.

Pos itu digunakan untuk kebutuhan teknologi informasi yang tidak termasuk dalam dua pos sebelumnya, seperti pelatihan teknologi, perangkat lunak khusus, atau layanan digital tambahan untuk mendukung desa digital.

Tiga pos anggaran tersebut bertujuan untuk mendukung transformasi digital desa. (*)

 

Terpopuler

PP IWO Keluarkan SK, Achmad Sholeh Pimpin PD IWO Kabupaten Tegal Periode 2025 – 2030
15 Jan

PP IWO Keluarkan SK, Achmad Sholeh Pimpin PD IWO Kabupaten Tegal Periode 2025 – 2030

TEGAL | DETAKNEWS - Achmad Sholeh, wartawan media online terkininews.com resmi didaulat memimpin wartawan media online di Kabupaten Tegal, Jawa

Bupati Muratara Lantik 25 Kades Muratara Hasil Pilkades Serentak 2023
09 Feb

Bupati Muratara Lantik 25 Kades Muratara Hasil Pilkades Serentak 2023

MURATARA | DETAKNEWS - Pelantikan Kades hasil Pilkades Tahun 2023, yang dilantik hari ini Jum'at (09/02/2023). Ke-25 kades terpilih hasil

Kejagung-Kemendes PDT Turun Tangan, Tak Main-main akan Awasi Dana Desa di Seluruh Indonesia
20 Dec

Kejagung-Kemendes PDT Turun Tangan, Tak Main-main akan Awasi Dana Desa di Seluruh Indonesia

DETAKNEWS - Gebrakan nyata di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menandatangani kerja sama dengan Kementerian Desa

Rafizen : Devi- Yudi Yang Pantas Mimpin Muratara Lima Tahun ke Depan Tegas Terbukti dan Berdata
13 Nov

Rafizen : Devi- Yudi Yang Pantas Mimpin Muratara Lima Tahun ke Depan Tegas Terbukti dan Berdata

MURATARA | DETAKNEWS - Debat Kandidat Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Paslon) Pilkada Serentak Kabupaten Musi Rawas Utara

Resmi Ditahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Tahun 2018 Senilai Rp.1,04 Miliar
12 Sep

Resmi Ditahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Tahun 2018 Senilai Rp.1,04 Miliar

MURATARA | DETAKNEWS – Dalam waktu yang panjang melalui penyelidikan, akhirnya Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres

Diduga Bermodalkan Surat Bodong, Oknum PNS Kantor Dinas Perpustakaan Musi Rawas Klaim Tanah Warga!
28 Aug

Diduga Bermodalkan Surat Bodong, Oknum PNS Kantor Dinas Perpustakaan Musi Rawas Klaim Tanah Warga!

MUSI RAWAS | DETAKNEWS - Gamban Bastari (35) warga kelurahan Terawas RT 03 Kecamatan STL Ulu mengungkapkan kekecewaannya atas Ulah

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site