Sabtu, 19 April 2025

MENU

Kemendesa akan Beri Surat Khusus, Kepala Desa se-Indonesia Mohon Bersiap-siap, Ini Kode Suratnya!

JAKARTA | DETAKNEWS – Dikutip dari NKRIPost , Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT, Fajar Tri Suprapto, akan mengeluarkan surat untuk kepala daerah di seluruh Indonesia.

Surat tersebut berisi rincian pengeluaran dana desa untuk pelaksanaan program Desa Digital.

Surat ini bertujuan untuk memberikan petunjuk lebih lanjut kepada kepala daerah mengenai penggunaan dana desa.

” Ke depan, Kemendes PDT akan mengeluarkan surat penegasan kepada gubernur dan bupati/wali kota perihal rincian pengeluaran dana desa untuk Desa Digital,” ujarnya, seperti dikuti dari Antara, Rabu (18/12/2024).

Ini merupakan pesan dari Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Ivanovich Agusta yang ia sampaikan kepada para peserta Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Serang, Banten.

Dia mengatakan bahwa hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025.

Dalam UU tersebut menyatakan bahwa penggunaan dana desa, di antaranya diprioritaskan untuk pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan keberadaan Desa Digital.

Pemerintah Akan Keluarkan Surat Khusus, Kepala Desa se-Indonesia Mohon Bersiap-siap, Ini Kode Suratnya!

Fajar menjelaskan bahwa penggunaan dana desa untuk Desa Digital atau Desa Cerdas tersebut mengacu pada tiga akun atau pos anggaran di APBDes.

Pertama, akun 1.4.08 tentang Sistem Informasi Desa.

Pos anggaran itu mencakup pengadaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi yang digunakan untuk mengelola data dan administrasi desa, seperti sistem administrasi kependudukan, layanan publik, dan data pembangunan.

Kedua, 2.6.03 mengenai Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan atau Instansi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa.

Pos tersebut mencakup pengembangan infrastruktur teknologi komunikasi dan informasi seperti jaringan internet, jaringan komunikasi radio, atau pusat layanan informasi di desa.

Ketiga, pos anggaran 2.6.19 yang menyangkut Kebutuhan Desa Digital.

Pos itu digunakan untuk kebutuhan teknologi informasi yang tidak termasuk dalam dua pos sebelumnya, seperti pelatihan teknologi, perangkat lunak khusus, atau layanan digital tambahan untuk mendukung desa digital.

Tiga pos anggaran tersebut bertujuan untuk mendukung transformasi digital desa. (*)

 

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2025 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site