MURATARA | DETAKNEWS – Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh satu orang tersangka. Tersangka diketahui bernama Salkat bin Jaman (26), seorang petani asal Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, yang telah lama menjadi buronan polisi.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis malam (8/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB setelah tim Reskrim mendapat informasi akurat tentang keberadaan Salkat. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Rawas Ilir IPTU Andri Firmansyah, SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Henry Martadinata, SH, tim segera meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Belani.
“Tersangka selama ini menjadi DPO atas beberapa laporan pencurian di wilayah Rawas Ilir. Saat ini sudah ada empat laporan polisi yang dikaitkan dengan aksi kejahatannya dan tidak menutup kemungkinan bertambah,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, Salkat terlibat dalam berbagai aksi pencurian, mulai dari pipa besi milik perusahaan, kabel las, hingga ratusan janjang buah kelapa sawit. Berikut rincian empat kasus yang berhasil diungkap:
- Pencurian Pipa Besi PT. SRMD (April 2022)
Tersangka mencuri pipa besi dari staging area PT. Sele Raya Merangin Dua. Barang bukti nihil, namun kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta. - Pencurian Sawit di Kebun Warga (Mei 2025)
Salkat bersama rekannya mencuri 153 janjang buah kelapa sawit milik warga dengan total kerugian mencapai Rp5,8 juta. Satu bilah dodos disita sebagai barang bukti. - Pencurian Kabel dan Hose PT. BSE (Oktober 2024)
Bersama seorang rekan yang kini mendekam di Lapas LLG, Salkat mencuri kabel las dan hose angin dari workshop PT. BSE. Kerugian mencapai Rp2,7 juta. - Pencurian Sawit PT. SSL (Februari 2025)
Tersangka memanen dan mencuri 131 janjang sawit dengan berat 1.330 kg dari kebun milik PT. SSL bersama seorang rekannya yang kini juga telah ditahan. Kerugian ditaksir mencapai Rp4,1 juta.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama SIK, bersama Kasat Reskrim Iptu Nasirin , SH melalui Didian Perkasa Plt Kasi Humas Polres Muratara
Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Saat ini, Salkat ditahan di Polsek Rawas Ilir dan proses penyidikan terus berlanjut. Jelasnya
“Kami akan terus kembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lainnya,” tegas Humas Polres
Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi TO OPS SIKAT I MUSI 2025 dan menjadi bukti komitmen jajaran Polsek Rawas Ilir dalam menindak tegas pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya. (*)


