DETAKNEWS | MURATARA – Kepercayaan masyarakat pada aparat kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Polri, Brigpol RK(38), tertangkap tangan bersama seorang wanita, MS (35), saat diduga mengedarkan narkotika di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Senin (11/8/2025) pukul 17.15 WIB.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Muratara, polisi justru mendapati sesama penegak hukum terlibat langsung dalam bisnis haram. Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu seberat 0,43 gram dan satu butir pil ekstasi berlogo Minion seberat 0,45 gram.
Sementara rekannya, MS, mencoba melarikan diri sambil membuang 17 paket sabu dengan total berat 10,16 gram. Aksi itu gagal setelah petugas berhasil mengepung dan mengamankan tersangka berikut barang bukti.
Total barang bukti yang disita mencapai 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi. Tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
Berdasarkan rilis laporan Pihak Polres Muratara hal apresiasi publik pihak Polres tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan narkotika, meski itu melibatkan aparat penegak hukum. “Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Muratara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri dan peringatan bahwa jaringan narkotika bisa melibatkan siapa saja, termasuk orang yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba.(Aan)


