MURATARA|DETAKNEWS – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lapas Kelas III Surulangun Rawas memberikan remisi kepada 205 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Remisi tersebut terdiri dari Remisi Umum (RU) kepada 202 orang dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada 238 orang dengan berbagai besaran pengurangan masa tahanan, bahkan 2 orang dinyatakan bebas pada hari. Minggu 17/8/2025.

Kegiatan penyerahan remisi ini turut dihadiri oleh Kapolres Muratara, Dandim 0406 MLM, Kepala Kejaksaan Lubuk Linggau, serta unsur prokopinda.
Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Pauzan, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi motivasi bagi warga binaan agar terus berkelakuan baik, disiplin, dan berkomitmen memperbaiki diri. Semoga ini menjadi semangat baru untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ungkap Pauzan.
Sementara itu, Wakil Bupati Muratara, H. Junius Wahyudi, mengapresiasi pemberian remisi yang sejalan dengan semangat kemerdekaan.

“Hari Kemerdekaan adalah momentum untuk merdeka dari segala bentuk belenggu, termasuk bagi warga binaan yang hari ini mendapat remisi. Harapan kami, setelah bebas nanti, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan berdaya guna bagi keluarga serta masyarakat,” kata H. Junius Wahyudi.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mendukung program pembinaan di dalam lapas, sejalan dengan tema HUT RI ke-80 tahun ini, “Indonesia Emas, Bersatu untuk Maju”. (Habibi)


