Medan | DetakNews – Sidang perdana gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang menyeret nama Ikatan Wartawan Online (IWO) berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025). Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, bersama Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., hadir langsung di ruang sidang, menegaskan sikap tegas organisasi profesi wartawan online tersebut dalam menghadapi gugatan pihak yang menggunakan nama dan logo IWO tanpa izin.
Kehadiran jajaran pengurus pusat ini sekaligus membantah tudingan bahwa IWO mangkir dari sidang. “Kenyataannya, kita memiliki legal standing yang jelas sejak 2012. Aneh, ketika organisasi yang sah justru digugat oleh pihak yang namanya tak pernah tercatat dalam akta pendirian maupun dokumen hukum IWO lainnya,” tegas Jamhari usai sidang.
Menariknya, surat undangan sidang atau relaas disebut belum pernah sampai ke sekretariat IWO di Jakarta. Bahkan, majelis hakim yang dipimpin Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa relaas yang dikirimkan sebelumnya telah kembali ke PN Medan, sehingga secara resmi IWO baru mengetahui gugatan ini dari pemberitaan media.
Dalam persidangan, kuasa hukum IWO memperlihatkan sejumlah dokumen resmi, mulai dari akta pendirian, akta perubahan, hingga sertifikat hak merek yang dikeluarkan Kementerian Hukum RI, menguatkan posisi hukum IWO. Sekjen IWO, Telly Nathalia, turut menegaskan bahwa pihak penggugat yang melayangkan gugatan HKI tersebut sudah dipecat dari keanggotaan IWO sejak Agustus 2023 dan bahwa IWO tidak memiliki kepengurusan di Sumatera Utara.
Sidang akan kembali digelar pada 17 September 2025. Majelis hakim meminta pihak penggugat melengkapi syarat-syarat dokumen yang masih kurang, termasuk salinan Berita Acara Sumpah (BAS). Sementara itu, IWO sebagai tergugat telah memenuhi seluruh kelengkapan dokumen awal.
Langkah tegas IWO di PN Medan ini menjadi sinyal kuat bahwa organisasi wartawan online yang berdiri sah secara hukum itu siap melawan penggunaan nama dan logo IWO secara ilegal. (***)


