MURATARA | DETAKNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai membahas rancangan awal Aplikasi E-Retribusi Daerah. Pembahasan ini dipimpin langsung Kepala Bapenda, Amirul, SE., MAP, bersama staf Bapenda dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kamis 4/9/2025
Adapun OPD yang hadir antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Perindagkop), Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar), serta Bagian Umum Setda.
Rapat tersebut membahas sejumlah poin penting, mulai dari regulasi retribusi daerah, penunjukan admin aplikasi di tiap OPD, hingga pengumpulan serta penginputan data retribusi daerah. Penginputan data dijadwalkan dimulai Senin mendatang dan ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.
Kepala Bapenda Amirul menargetkan data retribusi daerah sudah dapat dimanfaatkan melalui sistem E-Retribusi pada Oktober 2025. “Kami berharap semua OPD berkomitmen menyelesaikan penginputan data sesuai target, sehingga manfaat E-Retribusi bisa segera dirasakan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Amirul juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2025, pembayaran pajak daerah di Muratara sudah dapat dilakukan menggunakan QRIS. Sedangkan pembayaran retribusi daerah secara digital direncanakan mulai berjalan pada tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Muratara dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan modern, sejalan dengan visi meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi di Bumi Beselang Serundingan. (Habi)


