MURATARA | DETAKNEWS – Aktivitas industri milik PT. Agro Muara Rupit (AMR), perusahaan sawit yang tergabung dalam Grup Sifef dan beralamat di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Kamis (2/10/2025)
Pasalnya, PT. AMR diduga telah membangun sekaligus mengoperasikan pabrik pengolahan kelapa sawit berkapasitas 60 ton per jam di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, meski pabrik itu sudah beroperasi, pihak perusahaan belum mengantongi dokumen legal yang menjadi syarat mutlak pendirian bangunan industri, baik dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa lahan HGU hanya boleh digunakan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan, bukan untuk pembangunan pabrik. Jika benar dugaan ini, maka PT. AMR telah melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Agraria.
“Jika benar pabrik itu sudah beroperasi tanpa izin pelepasan HGU, maka ini jelas pelanggaran serius. Pemerintah harus segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan,” tegas salah satu pemerhati lingkungan di Muratara.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT. AMR belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Sementara itu, masyarakat sekitar mendesak ATR/BPN, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum untuk segera menelusuri dugaan ilegalitas aktivitas industri itu.
Jika terbukti, PT. AMR bisa terancam sanksi berat, mulai dari administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam regulasi agraria dan perizinan industri di Indonesia. (Habi)


